News

Disdukcapil Kota Tasikmalaya Permudah Urus Mutasi E-KTP Lintas Pulau

416
×

Disdukcapil Kota Tasikmalaya Permudah Urus Mutasi E-KTP Lintas Pulau

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Kota Tasikmalaya Permudah Urus Mutasi E-KTP Lintas Pulau
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, Drs.H Imih Misbahul Munir

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, Drs.H Imih Misbahul Munir, mengatakan bahwa untuk mempermudah pembuatan e-KTP, ia siap membantu bagi masyarakat yang merasa kesulitan untuk mengurus surat pindah dari luar pulau Jawa.

Jika ada masyarakat mengalami kesulitan, sambung Imih, untuk mengurus surat pindah dari luar pulau Jawa dengan alasan tidak mampu untuk mengurusnya karena tidak memiliki biaya, Disdukcapil akan memberikan jalan keluarnya. Yaitu yang bersangkutan harus mencari informasi kontak person tetangga atau Desa/Kelurahan/Kecamatan, Dinas Kependudukan Kota maupun Kabupaten tempat domisili terakhir yang bersangkutan.

“Jika telah mendapatkan nomor kontak personnya, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil akan melakukan kontak langsung dengan Dinas Kependudukan di mana tempat domisili terakhir untuk dipinta agar nomor induk yang bersangkutan dipindah ke kota Tasik,” ujarnya, saat ditemui CAMEON di kantornya, Senin (26/9/2016).

Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tasikmalaya yang belum memiliki e-KTP agar melakukan perekaman e-KTP. “Apabila tidak melakukan perekaman maka pemerintah akan memberikan sangsi administratif. Perekaman berakhir pada tanggal 30 September 2016,” ujarnya.

Jika masyarakat tidak melakukan perekaman e-KTP, bukan hanya bisa merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan keluarga. Misalnya, untuk mengurus administrasi yang berhubungan dengan dokumen keluarga, mulai dari Akta Kelahiran, KK, pembuatan Paspor, pembuatan izin usaha, NPWP, dan melamar pekerjaan.

Imih menuturkan jika masyarakat melakukan perekaman e-KTP dengan baik dan benar maka masyarakat bukan hanya taat pada peraturan tentang kependudukan, tetapi telah ikut mendorong dalam upaya peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan dokumen kependudukan. ”Semua penduduk wajib memiliki identitas. Selain itu, KTP juga untuk mempermudah ketika mengakses tentang kependudukan,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id ( Edi Mulyana )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *