Hiburan

Diperiksa 109 Pertanyaan, Nikita Mirzani Jalani Penahanan di Polda Metro Jaya

129
×

Diperiksa 109 Pertanyaan, Nikita Mirzani Jalani Penahanan di Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan pernyataan terkait kondisi kliennya yang saat ini berada dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Menurut Fahmi, Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan tetap baik-baik saja selama menjalani masa tahanan.

“Alhamdulillah, kondisinya baik,” ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu 5 Maret 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sudah bertemu langsung dengan Nikita di dalam tahanan. Selain itu, beberapa anggota keluarga juga telah menjenguknya.

“Soal keluarga, tentu ada yang datang menjenguk. Tidak semua hal harus kami ungkap, yang penting semuanya berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Selasa 4 Maret 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan status penahanan terhadap kedua tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Menurutnya, Nikita Mirzani dan IM akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, guna memfasilitasi penyidik dalam pendalaman kasus serta melengkapi berkas perkara.

Selama pemeriksaan sebagai tersangka, Nikita telah mendapat 109 pertanyaan, sementara IM menjalani pemeriksaan dengan 99 pertanyaan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan IM terhadap RG dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 368 KUHP terkait pemerasan
  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *