JAKARTA (CM) – Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, kini menghadapi persoalan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan atas kasus tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu, 18 Mei 2025.
Akibat dugaan ini, Lesti berpotensi dikenakan hukuman denda maksimal Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut Ade Ary, laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial IS, sementara pihak yang dirugikan adalah pencipta lagu berinisial YM alias YD. Dalam laporannya, pelapor turut membawa sejumlah barang bukti, seperti satu flashdisk berisi materi lagu, dokumen pernyataan resmi dari publisher PT ASKM, serta printout cover lagu yang dipermasalahkan.
Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci judul-judul lagu yang menjadi objek dalam laporan tersebut.
“Itu masih dalam proses pendalaman. Untuk saat ini, kami baru bisa mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima, termasuk identitas pelapor, korban, dan terlapor, serta dugaan peristiwa yang dilaporkan,” tambah Ade Ary.
Dugaan pelanggaran ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang. Lesti diduga telah mengunggah beberapa video cover lagu milik YD ke platform YouTube tanpa mendapatkan izin atau persetujuan dari pencipta lagu tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus ini.