News

Diduga Ada Ketimpangan, Pembebasan Jalan Lingkar Utara Menuai Polemik

276
×

Diduga Ada Ketimpangan, Pembebasan Jalan Lingkar Utara Menuai Polemik

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Ketimpangan, Pembebasan Jalan Lingkar Utara Menuai Polemik
Audiensi Pembebasan Lahan Jalur Lingkar Utara Di Gedung Dewan Kota Tasikmalaya/Edi M

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pembebasan puluhan hektar tanah untuk pembuatan jalan lingkar utara Kota Tasikmalaya, mulai menjadi polemik. Pasalnya penggantian pembebasan lahan yang diinginkan tidak sesuai dengan yang diharapkan warga.

H Yudi Misbahul Munir, warga Rt 01/02 Cimerak, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, mengatakan, harga awal pembebasan lahan untuk jalur lingkar utara yang dijanjikan Tim

Menurutnya, harga awal pembebasan jalur lingkar utara yang dijanjikan tim appraisal sebesar 350 juta untuk 420 m2, namun menurutnya masih ada kejanggalan.

“Sebagai pembuktian dan pegangan saya. pemilik tanah yang berdampingan dengan saya, luas tanahnya hanya 30 m2, tetapi ia mendapat penggantian uang 320 juta, itu kan tidak logis. Kalau dibandingkan dengan luas tanah punya saya sangat jauh, perbedaannya 15 kali lipat, tapi selisih uang hanya 30 juta, ada apa? Kenapa?” terang Yudi saat ditemui di kantor DPRD, Senin (11/03/2018).

Ia menerangkan, sudah 2 kali audensi tetapi tidak ada titik temu. “Padahal saya tidak menutut lebih, bahkan saya telah memberikan solusi tanah diganti dengan tanah sesuai jumlah asalnya yakni 420 meter. Padahal kalau mau minta lebih, saya bisa. Kalau diitung-itung, harga tanah punya saya itu Rp. 1,5 juta per M2 x 420 m2 = Rp.1,5  miliar,” imbuhnya.

Menurutnya, jumlah warga yang belum mendapatkan penggantian atas pembebasan jalur lingkar utara ada 6 orang 7 titik, 1 di daerah Sukaasih, 2 Sukamanah, 4 di Sukanagara.

Ia berharap, tim appraisal mau melihat ke bawah. “Dua kali audiensi mereka tidak ada, pada kemana ini? Kami perlu bukti, jangan bermain ditatanan tulisan dan format,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengatakan, keputusannya ada di Tim Appraisal.

“Pemerintah tidak bisa memutuskan, karena semua perencanaan dari awal sudah di bentuk tim, untuk memastikan penggantian yaitu Tim Appraisal,”  terang Ivan.

Ia mempersilakan jika ada warga yang merasa dirugikan oleh Tim Apraisal, tinggal menuntut secara hukum ke pengadilan. “Itu hak warga,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *