News

Kasus Bocah Terbakar Diselidiki Polres Tasikmalaya, Muncul Dugaan Perundungan

55
×

Kasus Bocah Terbakar Diselidiki Polres Tasikmalaya, Muncul Dugaan Perundungan

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami luka bakar serius setelah insiden saat bermain meriam bambu bersama teman-temannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Maret 2026. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, mulai dari wajah, leher, badan, kaki hingga area sensitif.

Ibu korban, E, mengatakan anaknya awalnya pamit bermain bersama empat teman sebayanya sebelum kejadian terjadi.

“Betul, anak saya terbakar setelah pergi main meriam bambu,” kata E saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Selasa 21 April 2026.

Menurut E, pada awalnya korban mengaku terbakar akibat tidak sengaja menyenggol bahan bakar. Namun, pengakuan tersebut berubah setelah korban ditanya lebih lanjut.

“Pas ditanya apakah disiram, dia mengangguk,” ujarnya.

Korban sempat menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Saat ini, kondisinya masih lemah dan menjalani perawatan di rumah.

Kecurigaan keluarga terhadap penyebab luka bakar membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Tasikmalaya, hampir satu bulan setelah kejadian.

Laporan tersebut didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengungkapkan adanya perbedaan keterangan dari korban terkait kronologi kejadian.

“Awalnya korban mengaku tidak sengaja, tapi kemudian menyebut disiram bensin oleh temannya dari belakang,” kata Ato.

KPAID juga menyoroti kemungkinan adanya unsur perundungan dalam kasus tersebut dan mendorong proses hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya. Polisi menyatakan telah menerima laporan dari pihak keluarga.

“Kami sudah menerima laporan. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip peradilan anak,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo.

Polisi memastikan proses penanganan dilakukan secara hati-hati, termasuk memeriksa keterangan orang tua dan pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *