Tasikmalaya

CV DSR Tak Penuhi 10 Dasar Hak Karyawan?

92
×

CV DSR Tak Penuhi 10 Dasar Hak Karyawan?

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM)  –  Selama tiga tahun ini, CV Djaya Santosa Raya (DSR) yang beralamat di Jalan Mayor SL Tobing km 3,6, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung diduga tak memenuhi 10 Dasar Hak Karyawan.

Hal itu diungkapkan salah satu pegawai di perusahaan tersebut. “Saya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di perusahaan CV DSR menerima Upah Minimum Kerja (UMK) per hari Rp. 50 ribu dengan lama kerja delapan jam, dipotong satu jam untuk istirahat. Fasilitas lain yang belum didapat mulai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” terang seorang pegawai yang tak ingin disebut namanya.

Ia menambahkan, selama bekerja tiga tahun di perusahaan itu, selain belum diangkat menjadi karyawan tetap dan tidak pernah mendapat fasilitas apapun. Terutama ketika sakit belum pernah mendapat perhatian baik dalam bentuk bantuan untuk berobat atau yang lainnya.

“Pedahal resiko kerja di CV DSR sangat tinggi dan berbahaya. Setelah adanya sidak dari tim Ranham saya harap berdampak pada penghasilan agar lebih baik lagi,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama CV DSR, Sigit Sugiarto, terkesan menutupi bahkan menepis adanya pengakuan dari salah satu pekerjanya itu tentang tidak mendapatkan hak sebagai THL selama tiga tahun. “Pak kalau ngomong tiga tahun itu tidak benar, perusahaannya saja berdirinya belum tiga tahun pak,” jelas Sigit.

Ditanya soal kondisi perusahaan yang sebenarnya oleh media, dirinya enggan menyampaikan secara terbuka, “Kalau kondisi perusahaan, bapak sendiri bisa melihatnya seperti apa,” singkat Sigit. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *