Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Ngaji On The Road; Menggapai Kasih Sayang dan Berkah di Kota Tasikmalaya Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit

Nasional · 30 Jul 2021 15:06 WIB ·

BSU Pekerja Kembali Cair Agustus Senilai 1 Juta


					ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

DKI DJAKARTA (CM) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dikabarkan akan cair pada awal Agustus 2021 mendatang. Bantuan ini akan disalurkan kepada karyawan atau pekerja yang terdampak PPKM Darurat dengan syarat gaji di bawah Rp3,5 juta.

Kabar pencairan BLT subsidi gaji tersebut diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi. Namun, Ia tidak menyebutkan tanggal pasti kapan subsidi sebesar Rp1 juta itu akan cair.

“Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan,” katanya, Kamis (29/07/2021).

Bantuan tunai ini diutamakan diberikan kepada buruh atau pekerja yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa.

Penyaluran BLT tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.8 triliun untuk 8 juta orang pekerja dan buruh, terutama yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sementara itu, mekanismenya adalah dengan memberikan BLT subsidi gaji sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu Bank Himbara.

Adapun sejumlah kriteria penerima BLT subsidi gaji yang akan segera cair pada Agustus 2021 mendatang, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021
  3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah lewat BPJS Ketenagakerjaan
  4. Memiliki rekening bank yang aktif
  5. Pekerja berada di wilayah PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Elektabilitas Ganjar Melejit setelah Diumumkan Sebagai Bakal Calon Presiden PDI-P

30 April 2023 - 20:03 WIB

Tahap Tarik-Ulur Cawapres Ganjar, Siapa yang Bakal Dampingi di Pilpres 2024?

24 April 2023 - 11:26 WIB

KPK Membongkar Ketidaksesuaian LHKPN dan Gaya Hidup Pejabat Negara Reihana

23 April 2023 - 20:43 WIB

Pengamat Bilang: Menilai Erick Thohir sebagai Cawapres yang Tepat untuk Ganjar Pranowo

23 April 2023 - 20:29 WIB

Apresiasi Kapolri pada Tim Evakuasi Bukit Tamiai

22 Februari 2023 - 14:30 WIB

Sumatera Utara Kehilangan Pejuang Wartawan, Selamat Jalan Bung Hermansjah

1 Oktober 2022 - 10:05 WIB

Sumatera Utara Kehilangan Pejuang Wartawan, Selamat Jalan Bung Hermansjah
Trending di Nasional