DKI DJAKARTA (CM) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dikabarkan akan cair pada awal Agustus 2021 mendatang. Bantuan ini akan disalurkan kepada karyawan atau pekerja yang terdampak PPKM Darurat dengan syarat gaji di bawah Rp3,5 juta.
Kabar pencairan BLT subsidi gaji tersebut diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi. Namun, Ia tidak menyebutkan tanggal pasti kapan subsidi sebesar Rp1 juta itu akan cair.
“Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan,” katanya, Kamis (29/07/2021).
Bantuan tunai ini diutamakan diberikan kepada buruh atau pekerja yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa.
Penyaluran BLT tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.8 triliun untuk 8 juta orang pekerja dan buruh, terutama yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sementara itu, mekanismenya adalah dengan memberikan BLT subsidi gaji sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu Bank Himbara.
Adapun sejumlah kriteria penerima BLT subsidi gaji yang akan segera cair pada Agustus 2021 mendatang, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Pekerja berada di wilayah PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri.