KOTA TASIK (CM) – Bawaslu Kota Tasikmalaya mengungkap adanya 2.607 ketidaksesuaian dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron, yang menekankan pentingnya proses coklit yang akurat untuk menjamin hak pilih warga.
“Kami berharap pengawasan ini dapat meningkatkan akurasi data pemilih sehingga hak pilih warga negara dapat terjamin,” ujar Enceng pada Jumat, 26 Juli 2024.
Pengawasan dilakukan melalui metode langsung dan uji petik dengan fokus pada tata cara, mekanisme, dan prosedur coklit serta akurasi data pemilih.
Dari aspek tata cara, mekanisme, dan prosedur coklit, ditemukan 221 ketidaksesuaian, termasuk pemilih yang tidak dicoklit langsung dan stiker yang tidak ditempelkan oleh Pantarlih.
Selain itu, aspek akurasi data pemilih mencatat 2.386 ketidaksesuaian, termasuk data pemilih potensial baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Enceng menekankan pentingnya pengawasan dalam menjaga integritas proses demokrasi dan menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU, PPK, dan PPS.
“Pengawasan dalam proses coklit adalah langkah penting untuk memastikan data pemilih yang akurat untuk pemilu yang jujur dan adil,” jelasnya.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan memberikan data yang benar kepada petugas pantarlih.
Enceng berharap, dengan pengawasan ketat, data pemilih yang digunakan dalam pemilu mendatang akan lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan, menjamin hak pilih warga serta memastikan pemilu yang adil dan transparan.