Tasikmalaya

Bawaslu Kota Tasik Temukan 1.302 DPT Ganda

34
×

Bawaslu Kota Tasik Temukan 1.302 DPT Ganda

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya terus berupaya melakukan tugasnya terhadap proses pelaksanaan pemilu terutama berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam pengawasnnya, Bawaslu berhasil menemukan DPT ganda sebanyak 1.302.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, Kamis (25/10/2018), DPT ganda yang ditemukan tersebar di 10 Kecamatan dan 69 Kelurahan. Estimasinya, 689 berjenis kelamin laki-laki, 613 perempuan. “Ditemukan setelah dilakukan pleno terakhir DPT di Kota Tasik. Kemudian rekapitulasi di Bawaslu Provinsi dan RI. Lalu, Bawaslu RI menemukan sejumlah data ganda,”papar Ijang.

Menurutnya, Bawaslu RI merekomendasikan ke KPU RI untuk ditindak lanjuti  pencermatan kembali. “Sedangkan untuk Bawaslu Kota Tasik sendiri, dari data awal telah menemukan DPT ganda sebanyak 1.302, sebelumnya telah direkomendasikan sekitar 40. Munculnya data tersebut, tentu menjadi pertanyaan? Alasannya, pertama dari hasil temuan, laporan, verifikasi dan assesment ke lapangan, ternyata faktanya NIK satu dipai oleh 2 orang,” ungkap ia.

Menurutnya, tujuan verifikasi tiada lain untuk memastikan data benar dan valid, karena konsekuensinya berdampak pada pengadaan logistik jika tidak valid. “Artinya, faktor DPT akan menjadi krusial kalau mendapat masalah. Karena, UU telah mengatur bahwa 1 pendaftar diwajibkan memilih 1 kali, dan semua itu telah dipastikan oleh Bawaslu,” tegasnya.

Untuk mengatasi masalah DPT ganda maupun tidak, lanjut Ijang, tidak hanya menjadi kewajiban Bawaslu, Dinas Kependudukan dan KPU, tetapi bersama. Baik partai politik maupun masyarakat untuk saling mengawasi dan mendorong.  “Contohnya, untuk pengaduan masyarakat jika yang bersangkutan merasa DPT ada keganjilan silahkan mengadukannya ke posko yang disediakan oleh KPU. Sebaliknya, Bawaslu juga menyediakan posko pengaduan,” ujar Ijang.

Pihaknya meminta Disdukcapil secepatnya menganalisa data-data ganda baik yang direkomendasi oleh Bawaslu, KPU termasuk partai politik dengan cara melakukan verifikasi ke lapangan. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *