TASIKMALAYA (CM) – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah mendalami dugaan kasus money politic atau politik uang yang terjadi di wilayah daerah pemilihan (dapil) 7, tepatnya di Kecamatan Salawu. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan dan secepatnya bakal diproses.
Ketua Bawasalu, Dodi Juanda menegaskan, saat ini Panwascam Salawu sedang menginvestigasi guna pemenuhan syarat formil dan materil terkait politik uang. “Kami juga menunggu hasil teman-teman dari Panwascan, untuk hasil penghitungan suara yang masih berjalan,” jelasnya, Rabu (17/4/2019).
Temuan politik uang tersebut, lanjut ia, terjadi manakala malam menjelang pencoblosan, dimana salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menyebar uang dalam amplop kepada calon pemilih.
“Upaya ini seperti yang kerap disebut serangan fajar dan itu jelas-jelas melanggar peraturan pemilu. Bahkan, kami juga menerima laporan dan catatan-catatan lainnya terkait indikasi pelanggaran yang terjadi menjelang dan saat pelaksanaan pemilu,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, R Setia Surya menambahkan saat ini pihaknya menunggu hasil investigasi dari Panwascam Salawu terkait dugaan money politik tersebut.
“Kami akan menguji secara subjek hukum larinya kemana, sebab beracuan pada masalah waktu kejadian, dimana hal itu terjadi pada masa tenang pemilu. Laporan dari Panwascam berkisar Rp 20.000 sampai Rp 50.000,” jelasnya. (anto)