Cakrawalamedia.co.id – Perusahaan Apple didenda 25 juta euro atau Rp.374 miliar oleh regulator asal Perancis (Directorate General for Competition, Consumer Affairs and Repression of Fraud) karena tudak mmberitahu pengguna bahwa perangkat iPhone menjadi lemot sesudah proses pembaharuan iOS.
“Pengguna iPhone tidak diberitahu bahwa menginstal pembaruan iOS (10.2.1 dan 11.2) dapat memperlambat perangkat atau ponsel mereka,” ujar perwakilan DGCCRF, dilansir BBC Senin (10/2).
Model iPhone yang lemot akibt upgrade iOS tersebut yakni iPhone 6, iPhone SE dan iPhone 7. Kasus ini diketahui saat salah satu pengguna iPhone menuliskan keluhan lemot dari performa iPhone miliknya.
Unggahan pada 2017 tersebut diperkuat banyak pihak yang merasaan hal serupa.
Pihak Apple angkat bicara dan menyebut perlambatan performa iPhone lawas itu disengaja untuk menurunkan kinerja baterai. Agar tidak mengakibatkan perangkat mati total.
Pembaruan iOS Apple diketahui untuk melindungi komponen inti dari iPhone dan memperlancar kinerja baterai.
Lalu Apple dengan sepakat membayar denda sesuai nominal yang telah dijatuhkan untuk menebus kesalahannya. Pihak Apple juga setuju memasang informasi selama sebulan di situs resmi Apple.
Informasi tersebut ditulis dengan bahasa Perancis dengan isi ‘Apple telah melakukan praktik bisnis yang tidak sehat’ serta telah membayar denda atas kesalahan tersebut’.
Sementara CEO Apple, Tim Cook, meminta maaf dan mengatakan telah menambahkan fitur untuk mengontrol performa gawainya sendiri.
“Seluruh tindakan kami demi melayani pengguna, saya tidak bisa tekankan ini sudah cukup. Mungkin kita seharusnya membuatnya semakin jelas, tetapi tindakan kami selalu paling murni,” kata Tim dikutip Independent.
Pada tahun 2019, Apple berjanji akan meningkatkan performa yang lambat pada gawai penggunanya. Langkah tersebut dirancang untuk memperpanjang umur perangkatnya, daripada mendorong untuk membeli model baru iPhone. (Rifki)
Discussion about this post