News

Anggota DPRD Jabar Sampaikan Perlunya Perda Desa Wisata

189
×

Anggota DPRD Jabar Sampaikan Perlunya Perda Desa Wisata

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jabar Sampaikan Perlunya Perda Desa Wisata
Anggota DPRD Jabar, Edi Rusyandi Dok Humas

BANDUNG BARAT (CM) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III, Edi Rusyandi melaksanakan Reses I Tahun Sidang 2021 – 2022 di Kp. Babakan RT. 03 RW. 10 03 Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Rabu (01/12/2021).

Pada kegiatan tersebut, Edi menyampaikan tentang agenda pada sidang tahun 2001-2002. Menurutnya, DPRD Provinsi Jawa Barat mempunyai inisiatif dan usulan membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai Desa Wisata.

“Inisiatif Desa Wisata ini diusulkan oleh DPRD latar belakangnya melihat potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Jawa Barat yang cukup luar biasa jika dikelola dan dikembangkan,” ungkapnya.

BACA : Pansus V DPRD Jabar Godok Ranperda Desa Wisata

Untuk itu, Edi menyebut memerlukan dukungan Pemerintah Provinsi untuk dibuatkan sebuah aturan guna memperkuat keberadaan potensi Destinasi Wisata yang tersebar di Jawa Barat ini melalui Perda Desa Wisata.

“Perda itu bisa menjadi dasar hukum baik untuk kebutuhan promosi, daya dukung infrastruktur, kemudian juga SDM dalam pengelolaan Desa Wisata kedepannya,” tambahnya.

Masih menurut Edi, keberadaan Desa Wisata yang cukup memadai bisa menjadi daya tarik bagi para pengunjung yang efeknya bisa mendongkrak roda ekonomi masyarakat di Desa dan juga bisa menjadi salah satu potensi dalam meningkatkan pendapatan Desa.

“Untuk pengajuan Desa Wisata itu sebagaimana tercantum di dalam Raperda tersebut, bisa dilakukan kelompok masyarakat, Yayasan, Lembaga yang sudah ada semisal Pokdarwis, atau bisa juga Pemerintah Desa itu sendiri atau misalkan melalui Bumdes,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *