News

Aksi KMRT Tuntut Keterbukaan DPA Berujung Konfrontasi

429
×

Aksi KMRT Tuntut Keterbukaan DPA Berujung Konfrontasi

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) menggelar aksi unjuk rasa soal Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diduga ditutup-tutupi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya di Gedung Bupati Tasikmalaya pada Selasa, 28 November 2023.

Dalam aksinya, belasan anggota KMRT ini mencapai puncak ketegangan saat mahasiswa berupaya masuk ke dalam Gedung Bupati untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Tak bisa dihindari, Konfrontasi fisik pun terjadi antara mahasiswa, Satpol PP, dan Kepolisian Polres Tasikmalaya.

Mahasiswa kecewa saat dikonfirmasi bahwa Sekretaris Daerah sedang tidak berada di tempat karena tengah melaksanakan tugas di luar kota.

Respons mahasiswa tidak terbendung, dengan melakukan aksi membakar ban, menyelimuti halaman Kantor Bupati Tasikmalaya dengan asap hitam.

Presiden KMRT, Hendar Suhendar menegaskan bahwa tuntutan mereka terkait DPA dimulai sejak 30 Oktober, dengan permintaan dokumen di 13 SKPD Pemkab untuk tahun anggaran 2022.

BACA JUGA: Gerindra Kota Tasikmalaya Gelar Kampanye Aksi Nyata; Doa, Bakti, dan Sentuhan Pemilu Damai

Hendar menyampaikan, dalam Undang-undang no 28 tahun 1999, masyarakat memiliki peran untuk menyerap informasi dari pemerintah. Ini juga diatur dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 yang memperbolehkan setiap masyarakat mengakses informasi.

KMRT merasa kecewa karena meskipun telah melewati 10 hari kerja, Pemkab Tasikmalaya belum memberikan tanggapan terhadap permintaannya, sebagaimana diatur dalam pasal 35 Undang-undang tersebut.

Hendar menegaskan bahwa transparansi pemerintah terkait data yang diinginkan masyarakat adalah hak seluruh warga negara.

Hendar menyatakan bahwa temuan-temuan dari data yang mereka kumpulkan akan dilaporkan ke Komisi Informasi Daerah jika Pemkab tidak memberikan jawaban dalam 30 hari.

“Apabila Pemkab selama 30 hari dari surat yang diterima tidak memberikan balasan, kita akan membawa permasalahan ini ke Komisi Informasi Daerah untuk melakukan sidang sengketa informasi,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *