KAB. TASIK (CM) – Pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, telah terlibat secara bersama-sama dalam aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di parkiran area pesantren SMA Peradaban, tepatnya di Kampung Mekarwangi, Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin, 12 Januari 2024.
Pelaku kriminal pasangan ini berhasil dibekuk setelah adanya laporan pencurian sepeda motor. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasutri tersebut pada Senin, 22 Januari 2024 di Cikatomas.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari warga pada 12 Januari 2024. Warga melaporkan kehilangan sepeda motor mereka yang diparkir di area pesantren di salah satu SMA di Kampung Mekar Wangi.
Melalui hasil penyelidikan, anggota polisi berhasil mengidentifikasi pasangan suami istri pelaku dengan inisial J (23) dan O (18), yang berasal dari Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA: Ayah Angkat Rudapaksa Bocah Bertahun-tahun di Tasikmalaya
Dalam operasi penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu unit sepeda motor hasil curian dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Bayu menjelaskan bahwa saat operasi berlangsung, tersangka J dibawa oleh istrinya O ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Istri pelaku berperan sebagai pengawas dan memantau situasi di sekitar TKP.
“Tersangka J ini diantar istrinya saat operasi, berperan memantau situasi di TKP. Pelaku J menggunakan kunci T untuk membobol kunci sepeda motor yang menjadi targetnya,” ungkap Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Rabu, 24 Januari 2024.
Pihak berwenang juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tiga tindak pidana serupa yang dilakukan oleh pasangan ini di wilayah Tasikmalaya Kota maupun di Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta, menambahkan bahwa kedua pelaku menargetkan kendaraan bermotor yang diparkir dengan bebas.
“Dari 3 TKP yang saat ini masih dilakukan pengembangan, sasaran pelaku adalah korban yang sedang mengikuti kegiatan dan motornya terparkir bebas,” ungkap Ridwan.
Ia menyebutkan bahwa tersangka J adalah seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga pelaku kembali terlibat dalam aksi kejahatan kali ini dengan bantuan istrinya.
“Untuk aksi kejahatan yang dilakukan bersama istrinya baru empat kali. Namun, dalam aksi kriminal yang dilakukan oleh pelaku J hingga mendapatkan keputusan hukum tetap, dia melakukannya sendirian,” pungkas Ridwan.