News

Ayah Angkat Rudapaksa Bocah Bertahun-tahun di Tasikmalaya

290
×

Ayah Angkat Rudapaksa Bocah Bertahun-tahun di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Seorang Bocah berinisial ZS (10) menjadi korban rudapaksa ayah angkatnya selama bertahun-tahun. Ia dipaksa untuk meladeni nafsu berahi ayah angkatnya JS (58) sejak kelas 4 SD hingga kelas 6 SD.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban. Demi mendapatkan bukti, korban memberanikan diri merekam dengan handphone adegan mesum itu.

Hal itu, kata dia, dilakukannya lantaran korban sempat mengeluh pada tetangga, namun diminta bukti agar tidak menjadi fitnah.

“Korban sengaja merekam tindakan ayah angkatnya untuk dijadikan barang bukti. Ia langsung kabur dengan membawa rekaman untuk bukti laporan ke Kepolisian,” ujar AKBP Bayu Catur Prabowo saat Konferensi Pers di Mako Polres Tasikmalaya pada Rabu, 24 Januari 2024.

Korban ini, kata dia, tidak berani menceritakan pada orang lain karena khawatir dengan ancaman ayah angkatnya.

BACA JUGA: Bakti Kepolisian, Kapolres Tasikmalaya Bagikan Sembako dan Terus Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Diketahui, pelaku (JS) asal Kec. Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya ini tidak memiliki istri setelah cerai dua tahun yang lalu. Namun, korban dibawa menjadi anak angkatnya saat bersama kakeknya di Garut.

“Pelaku ini merasa kesepian dan akhirnya berbuat a susila kepada korban yang dijadikan pelampiasan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, Komisioner KPAID Tasikmalaya, Asep Nurjaeni menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus pada pemulihan psikologi korban. Juga, ia akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan nasib masa depan korban.

“Sementara korban sudah diamankan dan kami akan fokus untuk pemulihan psikologisnya,” pungkas Asep.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *