JAKARTA, (CAMEON) – Ade Armando, dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia, dijadikan tersangka oleh polisi. Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjerat Ade dengan UU Informasi dan Teknologi Elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono, Rabu (25/1), mengatakan, penetapan Ade sebagai tersangka merupakan lanjutan dari laporan Johan Khan yang mempersoalkan tulisan Ade di akun Twitter dan Facebooknya.
Pada Mei 2015, di akun Twitternya, Ade menulis, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNYA dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.”
Cuitan Ade itu dipublish untuk menanggapi rencana Menteri Agama yang akan membuat festival membaca Alquran dengan berbagai langgam yang ada di Nusantara.
Namun, cuitan Ade itu memantik kemarahan warga dunia maya, karena telah menyamakan Allah Swt dengan orang. Salah satunya Johan Khan. Ia melaporkan Ade ke polisi pada 2016. Johan menuntut Ade untuk meminta maaf, namun hal itu tidak digubris Ade. (pey)