News

12 Ribu Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Kota Cimahi

189
×

12 Ribu Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Kota Cimahi

Sebarkan artikel ini
12 Ribu Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Kota Cimahi

CIMAHI, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengungkapkan sekitar 12 ribu orang terancam kehilangan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2017. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini mereka belum melakukan perekaman KTP Elektronik yang menjadi syarat mutlak memilih.

Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Danajaya mengatakan, KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 2 November lalu dengan jumlah 374.517 dan mereka yang terancam hak pilihnya dikarenakan juga tidak masuk dalam DPS.

”Dari jumlah itu ternyata ada warga yang belum memiliki E-KTP,” katanya Jumat (11/11/2016).

Oleh karena itu, kata dia, KPU akan bergerak cepat bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi untuk mendorong warga yang berjumlah sekitar 12 ribu agar secepatnya melakukan perekaman.

Walaupun E-KTP mereka belum dicetak, data perekaman bisa dijadikan dasar bagi Disdukcapil untu mengeluarkan surat keterangan pengganti E-KTP agar warga bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Nah, kalau sudah melakukan proses perekaman, mereka ini sudah bisa kami amankan menjadi pemilih,” kata Handi.

Ia khawatir, para pemilih ini tidak melakukan perekaman E-KTP yang berimbas pada kehilangan hak pilihnya nanti. “Inilah yang tidak kami harapkan,” ujar dia. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *