News

KAI Daop 2 Bandung Minta Pengguna Jalan Tak Ambil Risiko di Perlintasan

53
×

KAI Daop 2 Bandung Minta Pengguna Jalan Tak Ambil Risiko di Perlintasan

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko saat berada di lingkungan perkeretaapian. Pengguna jalan diminta berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintasi perlintasan sebidang.

KAI juga memperingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup. Tindakan tersebut bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan keselamatan di perlintasan tidak bisa hanya mengandalkan petugas. Kepatuhan pengguna jalan menjadi bagian penting untuk mencegah kecelakaan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pengguna jasa KA untuk selalu memperhatikan keselamatan diri ketika berada di lingkungan perkeretaapian. Patuhi seluruh marka, rambu, serta arahan petugas. Jangan mengambil risiko sekecil apa pun,” ujar Kuswardojo, Senin, 31 Agustus 2026.

Peringatan itu disampaikan setelah KAI Daop 2 Bandung mencatat masih terjadi kecelakaan akibat pelanggaran keselamatan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 32 orang tertemper kereta api. Sebanyak 26 orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.

Pada periode yang sama, 10 kendaraan roda dua maupun roda empat juga tertemper kereta. Lima orang terluka dan satu orang meninggal akibat kejadian tersebut. KAI turut mencatat tujuh kendaraan menabrak palang pintu perlintasan yang telah tertutup.

Kuswardojo meminta pengendara tidak terburu-buru ketika mendekati perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Pengendara harus berhenti sebelum rel dan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

“Berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, pastikan kondisi benar-benar aman. Jika aman, barulah melanjutkan perjalanan. Jangan pernah menerobos palang pintu yang sudah tertutup,” kata dia.

Menurut Kuswardojo, kereta api tidak dapat berhenti seketika karena memiliki bobot besar dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kesalahan kecil pengguna jalan dapat berujung fatal.

KAI juga mengingatkan penumpang untuk menjaga jarak aman ketika berada di peron stasiun. Pengguna jasa diminta tidak berdiri terlalu dekat dengan tepi peron dan tetap berada di area yang telah ditentukan.

Anak-anak juga harus mendapat pengawasan. KAI meminta orang tua atau pendamping memastikan anak tidak bermain di dekat tepi peron.

Peringatan serupa berlaku di sepanjang jalur rel. KAI menegaskan jalur kereta merupakan area steril dan bukan ruang publik untuk berjalan, bermain, duduk, berfoto, membuat konten, atau berjualan.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masyarakat yang memasuki atau melakukan aktivitas di area terbatas perkeretaapian dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

KAI Daop 2 Bandung mengatakan berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, mulai dari pengawasan prasarana, perawatan jalur dan fasilitas, pengamanan stasiun, hingga sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.

Namun, upaya tersebut membutuhkan kepatuhan pengguna jalan dan masyarakat. KAI meminta keselamatan tidak dikorbankan hanya demi mengejar waktu beberapa menit.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari bersama-sama disiplin, patuh terhadap aturan, dan tidak mengambil risiko di lingkungan perkeretaapian,” ujar Kuswardojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *