News

Modus Kode Hewan, Jaringan Sabu Lintas Daerah Dibongkar Polres Tasikmalaya

58
×

Modus Kode Hewan, Jaringan Sabu Lintas Daerah Dibongkar Polres Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Barat bagian selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka asal Kabupaten Garut berhasil diamankan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar. Barang haram itu diduga akan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Tasikmalaya dan sekitarnya.

Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial RS (22).

RS ditangkap saat berada di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto total 1,6 gram. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada tersangka lain berinisial MI (30).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi kediaman MI di Kampung Cilayu, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Di lokasi itu, polisi menemukan 23 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 31,96 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam berbagai kemasan, seperti kapsul plastik, bungkusan tisu berlakban merah, hingga bungkus kopi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kode khusus untuk menyamarkan jenis paket sabu yang ditawarkan kepada pembeli.

Setiap ukuran diberi nama hewan. Paket seberat 0,25 gram disebut “kelinci” dan dijual seharga Rp250 ribu. Paket 0,35 gram diberi kode “kambing” dengan harga Rp450 ribu.

Sementara paket 0,8 gram disebut “sapi” dengan harga Rp1,3 juta. Adapun paket terbesar, yakni 1 gram, menggunakan kode “gajah” dan dipasarkan seharga Rp1,5 juta.

Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau dompet digital, pelaku mengirimkan lokasi penyimpanan barang menggunakan titik koordinat.

Metode ini dikenal sebagai sistem tempel, di mana pembeli mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan tanpa bertemu langsung dengan penjual.

Polisi juga telah menetapkan seorang pria berinisial AZ, warga Cidaun, Kabupaten Cianjur, sebagai daftar pencarian orang. AZ diduga berperan sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka MI.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka RS terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Sementara MI menghadapi ancaman lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana mati, karena jumlah barang bukti yang dikuasainya melebihi lima gram.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menekan peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *