News

Polres Tasikmalaya Bongkar Perdagangan Trenggiling, Dua Pelaku Ditangkap

53
×

Polres Tasikmalaya Bongkar Perdagangan Trenggiling, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Praktik keji perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling terbongkar di wilayah Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Dua pria ditangkap aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah kedapatan memperjualbelikan hewan langka tersebut, bahkan dengan cara-cara yang tergolong sadis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli satwa dilindungi. Polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan tersangka Ir (32) di Jalan Raya Karangnunggal sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat diperiksa, petugas menemukan dua ekor trenggiling di dalam tas yang dibawa pelaku. Satu masih hidup, sementara satu lainnya telah mati dengan kondisi sisik terkelupas.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial Ja (30) di kediamannya di Desa Cikapinis pada malam hari.

Ja diketahui berperan sebagai pemburu. Ia mencari trenggiling di area perkebunan dengan bantuan anjing pelacak. Dalam praktiknya, pelaku bahkan menyiram air panas ke tubuh hewan tersebut untuk mempermudah pengambilan sisik.

“Cara ini jelas sangat kejam dan melanggar hukum,” kata Agus, Senin, 20 April 2026.

Sementara itu, Ir berperan sebagai penjual. Ia membeli trenggiling dari Ja dengan harga Rp85.000 per kilogram, lalu menjualnya kembali melalui grup Facebook dengan sistem transaksi langsung atau COD seharga Rp150.000 per kilogram.

Polisi juga mengungkap bahwa Ir bukan pelaku baru. Ia diduga telah beberapa kali menjual sisik trenggiling sejak 2024 dengan harga yang bisa mencapai Rp500.000 per kilogram.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor trenggiling hidup, satu ekor trenggiling mati, sisik trenggiling siap jual, senjata tajam berupa golok, timbangan gantung, sepeda motor, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Meski berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, kedua tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman berat.

Keduanya terancam pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi kelestarian ekosistem,” tegas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *