News

Dua Video Tak Pantas Diduga Libatkan Pelajar, KPAID Tasikmalaya Lakukan Penelusuran

182
×

Dua Video Tak Pantas Diduga Libatkan Pelajar, KPAID Tasikmalaya Lakukan Penelusuran

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – Dua video bermuatan asusila yang diduga melibatkan pelajar membuat geger warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Video tersebut ramai beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat dalam beberapa hari terakhir.

Informasi yang dihimpun, terdapat dua rekaman berbeda dengan durasi masing-masing 36 detik dan 24 detik. Keduanya menampilkan adegan dewasa yang dilakukan oleh dua orang di dalam sebuah kamar.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait beredarnya video tidak pantas tersebut. Saat ini, KPAID masih melakukan pendalaman untuk memastikan keaslian video sekaligus menelusuri pihak-pihak yang terlibat.

“Iya, kami sudah menerima informasinya. Ada dua video yang beredar dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” kata Ato saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi awal yang diterima KPAID, video tersebut diduga melibatkan dua pelajar tingkat sekolah menengah di wilayah Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Tasikmalaya. Namun demikian, hal tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut.

“Informasi sementara yang kami dapatkan, indikasinya berasal dari wilayah Tasikmalaya Selatan,” ujar Ato.

Ato menjelaskan, rekaman yang beredar diduga merupakan dokumentasi pribadi yang kemudian direkam ulang dari layar ponsel sebelum akhirnya menyebar luas ke publik.

Saat ini, KPAID tengah berupaya mengidentifikasi para pemeran dalam video tersebut, mulai dari usia hingga asal sekolahnya. Langkah ini dilakukan untuk menentukan penanganan yang tepat, terutama apabila yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami sedang memastikan usia mereka dan bersekolah di mana. Kalau memang masih anak, tentu pendekatannya adalah perlindungan anak,” jelasnya.

Selain fokus pada korban, KPAID juga menelusuri pihak yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut. Ato menegaskan, penyebaran konten bermuatan asusila yang melibatkan anak dapat berdampak hukum karena melanggar hak privasi dan perlindungan anak.

“Kami juga mencari tahu siapa yang pertama kali menyebarkan, karena itu sangat merugikan korban,” tegasnya.

KPAID mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Ato menekankan, menyebarkan konten seperti ini tidak hanya merugikan masa depan anak, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Jangan disebarkan lagi. Itu jelas melawan hukum,” katanya.

Masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan konten serupa agar tidak semakin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *