KAB.TASIK (CM) – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan layanan kesehatan gratis tetap dapat diakses masyarakat, meski status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil agar warga kurang mampu tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan selama proses penyesuaian dan pembaruan data.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menjelaskan, penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS merupakan dampak dari program ground checking atau verifikasi lapangan terhadap data penerima bantuan iuran (PBI). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Menurut Cecep, proses verifikasi berlangsung sepanjang 2025 dengan melibatkan ratusan petugas yang diterjunkan langsung ke desa-desa. Total terdapat 351 petugas yang melakukan pengecekan di 351 desa se-Kabupaten Tasikmalaya.
“Petugas turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan aparat desa. Mereka juga sudah melalui proses seleksi, sehingga hasil pendataannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Cecep.
Ia mengakui dalam proses pendataan masih dimungkinkan adanya perbedaan data. Namun, secara statistik kesalahan masih bisa ditoleransi selama tidak melebihi lima persen. Jika selisihnya besar, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang.
Cecep juga menekankan pentingnya pembaruan data kependudukan berbasis digital di tingkat desa. Ia mendorong setiap desa memiliki sistem data terpadu yang dapat diperbarui secara berkala untuk memantau perubahan kondisi penduduk.
“Sekarang tidak bisa lagi mengandalkan pencatatan manual. Data harus digital dan selalu diperbarui agar lebih akurat,” katanya.
Hasil ground checking tersebut kemudian disampaikan dan diperbarui secara rutin ke Kementerian Sosial. Warga yang masuk dalam kelompok ekonomi desil 1 hingga 5 tetap menjadi prioritas penerima jaminan kesehatan, baik melalui PBI-JK maupun PBI yang ditanggung pemerintah daerah.
“Data terakhir kita perbarui pada Desember 2025. Kalau masih ada kekeliruan, tentu akan terus kita sempurnakan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan terkait penonaktifan BPJS. Ia menegaskan, perubahan status kepesertaan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi bersama antara pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Asep menjelaskan, sebagian warga yang dinonaktifkan status PBI-nya umumnya masuk ke kategori desil 6 atau dinilai sudah mampu, sehingga diarahkan menjadi peserta BPJS mandiri dan tidak lagi ditanggung pemerintah.
Meski demikian, Pemkab Tasikmalaya memastikan masyarakat tidak akan ditelantarkan. Warga yang sakit dan mengalami kendala akibat perubahan status kepesertaan tetap akan mendapatkan pelayanan, sembari dilakukan peninjauan ulang terhadap datanya.
“Kami pantau sampai enam bulan ke depan. Kalau memang masih layak menerima bantuan, kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Prinsipnya, masyarakat miskin tetap bisa berobat gratis dan biayanya ditanggung pemerintah,” tegas Asep.
Melalui pembaruan data ini, pemerintah daerah berharap program jaminan kesehatan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.







