Hiburan

Lisa Mariana Hadapi Laporan Ridwan Kamil, Tes DNA Siap Digelar

124
×

Lisa Mariana Hadapi Laporan Ridwan Kamil, Tes DNA Siap Digelar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Model Lisa Mariana mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia tampak percaya diri dengan penampilannya yang semakin stylish.

Beberapa bulan terakhir, nama Lisa menjadi sorotan publik usai pengakuannya memiliki anak dari hubungannya dengan Ridwan Kamil. Pada Kamis (17/7/2025), Lisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Saat pemeriksaan, Lisa tampil dengan dress hitam dipadukan blazer hijau kecokelatan serta kacamata, membuat gayanya semakin fashionable. Lisa mengaku selalu menjaga penampilan.

“Iya, aku memang fashionable,” ujar Lisa singkat saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam.

Selain penampilan, Lisa juga merasa percaya diri dengan perubahan fisiknya setelah menjalani prosedur potong lambung untuk menurunkan berat badan.

“Berat aku turun drastis. Iya, 2025 aku mau kurus,” ucapnya optimistis.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung delapan jam tersebut, Lisa dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik, terutama terkait pertemuannya dengan Ridwan Kamil di sebuah hotel di Palembang selama tiga hari dua malam.

“Mulai dari undangan, sampai dipanggil Ridwan Kamil ke hotel di Palembang, sehingga terjadi pertemuan mereka selama tiga hari dua malam,” jelas kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea.

Pada kesempatan itu, pihak kepolisian juga menyetujui permohonan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa bernama CA. Lisa telah menandatangani persetujuan tes DNA tersebut.

“Kapolri telah memberi atensi melalui Bareskrim untuk permohonan tes DNA Lisa Mariana dan bayinya dengan Ridwan Kamil, dan permohonan itu dikabulkan,” ungkap Bertua.

Lisa Mariana saat ini juga menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anaknya dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut terdaftar sejak 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Dalam gugatannya, Lisa meminta hakim memerintahkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui anaknya. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi materiil Rp6,6 miliar dan immateriil Rp10 miliar, serta meminta hakim menyita rumahnya di Ciumbuleuit, Bandung. Lisa juga menuntut Ridwan Kamil membayar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menilai gugatan Lisa tidak berdasar dan telah melayangkan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar atas tuduhan penyebaran kebohongan.

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa tercatat sejak 11 April 2025 di Bareskrim Polri dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *