KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menyosialisasikan tata cara kampanye berikut dengan aturan penggunaan dana kampanye bagi para tim sukses, di Bale Room Hotel Horison, Jalan Yuda Negara, Selasa (18/10/2016).
Sosialisasi yang dihadiri tim kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, para ketua PPK dan divisi kampanye KPU ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada.
Kegiatan ini membahas susunan panitia sosialisasi tentang tata cara kampanye, audit dana kampanye dan pelaporan dana kampanye dan desain bahan alat peraga kampanye.
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya H Asep Hendri mengatakan, rapat sosialisasi tahap awal ini mengupas sejumlah hal, di antaranya tentang materi tata cara kampanye, materi ketentuan dana kampanye, dan materi pembatasan dana.
“Rapat sosialisasi ini juga membahas desain bahan dan alat peraga kampanye dan materi pengawasan kampanye,” katanya.
Dikatakan, rapat tahap awal sosialisasi ini sangat penting bagi para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Ini akan menjadi panduan untuk para tim sukses dalam menggalang dan memobilisasi masyarakat pemilih.
Tim sukses akan mendapatkan rambu-rambu, mengkampanyekan para jagoannya melalui visi-misi program yang ditawarkan. Tentu saja ujungnya, untuk mendapatkan dukungan politik dari masyarakat yang memiliki hak pilih.
“Kami akan mengatur di dalam pengaturan kampanye, karena di dalam pelaksanaan kampanye banyak komponen dan mekanisme yang harus diatur. Seperti ketentuan dana kampanye, tata cara kampanye, pembatas dana kampanye dan lainnya,” jelasnya.
Pihaknya berharap, setelah rapat pembahasan tersebut, pada saat pelaksanaan kampanye nanti bisa berjalan adil. Dan paling penting, tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan.
“Untuk info selanjutnya, kami belum bisa menyampaikan secara detail karena sekarang ini belum ada kesimpulan,” ujarnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)