News

KPU Kota Cimahi Soal SK PPP: Tidak Cacat Hukum!

219
×

KPU Kota Cimahi Soal SK PPP: Tidak Cacat Hukum!

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Cimahi Soal SK PPP: Tidak Cacat Hukum!

CIMAHI, (CAMEON) – KPU Kota Cimahi menegaskan dukungan PPP bagi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna-Ngatiyana tidak cacat hukum. Permasalahan dualisme kepemimpinan pun tak dapat menghalangi PPP untuk mendukung pasangan tersebut.

Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya menegaskan, PPP Kota Cimahi mendaftarkan Ajay-Ngatiyana menggunakan SK resmi dari Kemenkumham dan KPU RI. SK tersebut dibawah kepemimpinan Romahurmuzy yang diakui oleh Kemenkumham.

“Dari awal di Cimahi tidak ada kepengurusan ganda. Yang ada itu kepengurusan Kang Jalal habis lalu ada SK Plt yang dipimpin oleh Endang Saefulloh,” katanya, Senin (17/10/2016).

Dikatakan Handi di Cimahi tidak ada SK ganda, termasuk SK kepengurusan partai berlambang Ka’bah tersebut. Dengan demikian, dukungan politik dari PPP untuk Ajay-Ngatiyana tidak bermasalah.

Munculnya asumsi dualisme kepengurusan tersebut imbas dari perseturuan antarkubu Endang Saefulloh dengan Jalaludin Sayuti sejak Maret 2016 silam. Endang mengklaim bahwa dibawah PPP yang diakui ialah kubu dirinya, begitupun yang ditegaskan Jalaludin bahwa PPP yang sah adalah dibawa pimpinannya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Zaenal Abidin enggan menanggapi permasalahan tersebut. Menurutnya itu merupakan hak dari KPU sehingga ia menolak untuk berkomentar.

Hanya saja, ia mengingatkan kepada para politisi yang terlibat aktif di Pilkada Kota Cimahi 2017 untuk bersama-sama menjaga agar penyelenggaraan pesta demokrasi berlangsung demokratis dan bermartabat.

“Bermartabat dimaksudkan agar Pilkada tidak diwarnai kecurangan, pelanggaran, saling serang antarpeserta dan menjelek-jelekan calon lain,” Imbuhnya.

Selain didukung oleh PPP, Ajay-Ngatiyana juga didukung oleh PDIP, PKB, PAN,  Hanura dan satu partai non parlemen yakni Perindo.  cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *