KAB.TASIK (CM) – DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan catatan strategis terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya tahun 2022.
Catatan strategis tersebut bertujuan untuk mendukung implementasi otonomi daerah sekaligus upaya menciptakan pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan mampu menghadapi perubahan dengan efektif dan efisien.
Sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepala daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan pemerintahan daerah dalam bentuk LKPJ.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi SP, menyatakan bahwa dalam konteks ini, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan harus memaksimalkan peranannya dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah akan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. DPRD juga memberikan rekomendasi yang lebih konstruktif,” jelas Asep Sopari Selasa 2 Mei 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 18 ayat (2), LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
“Disamping itu, output dari LKPJ adalah keputusan DPRD yang disampaikan kepada kepala daerah yang berisi rekomendasi dalam bentuk catatan-catatan strategis yang mencakup saran, masukan, dan koreksi untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di masa depan,” tandas Asep.