KAB. TASIKMALAYA (CM) – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi yang terjadi pada Rabu, 30 November 2022 lalu sekira pukul 17.00 WIB di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Demikian diungkapkan Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat press realease di Mapolres Tasikmalaya pada Senin 26 Desember 2022.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan oleh TKP kejadian pembunuhan itu sekira pukul 12.00 hingga 14.00 WIB. Korban (P) merupakan seorang siswi SMP dan pelakunya adalah M kakek tiri dari korban.
Adapun, lanjut dia, pemicu dari pembunuhan itu, yakni pelaku sakit hati karena pernah dituduh oleh korban menyelinap masuk ke kamar saat korban sedang sendiran.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan.