News

Warga Harus Tahu, Kabupaten Tasik Akan Berlakukan Tilang ETLE

353
×

Warga Harus Tahu, Kabupaten Tasik Akan Berlakukan Tilang ETLE

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Seperti diketahui, tilang manual kini sudah ditiadakan, namun kini kepolisian mulai Penerapan Electornic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau penindakan tilang berbasis elektronik.

Untuk di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Tasikmakaya, AKP Yudi Sadikin bahwa, Polres Tasikmalaya saat ini sudah memberlakukan ETLE atau tilang berbasis elektronik, namun masih dalam tahap sosialisasi.

“Penindakan ETLE mobile sudah berjalan menggunakan HP (smartphone-red) yang memoto pelanggar lalulintas. Akan tetapi untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi pada masyarakat,” kata AKP Yudi, ditemui di kantornya, Kamis 8 Desember 2022.

Penindakan ETLE Mobile itu, tambah Yudi, dilakukan dengan cara di foto nomor kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

“Hasil foto tersebut akan dikirimkan ke backoffice yang ada di kantor Satlantas Polres Tasikmalaya. Selanjutnya dikirimkan kembali ke Polda dan kemudian ke Dinas Pendapatan untuk ditindaklanjuti,” terang Yudi.

Ia mengimbau masyarkat harus mematuhi peraturan lalulintas, yakni dengan selalu mengunakan helm bagi pengendara motor, pengendara mobil memasang tali pengaman. Termasuk pengedara motor dengan penumpang lebih dari dua orang.

“Jadi di setiap pos polisi itu yang bertugas dibekali Aplikasi ETLE pada HP mereka untuk penindakan,” ucap Yudi.

Ia juga menyarankan, bagi masyarkat yang memiliki kendaraan dan kepemilikannya sudah beralih ke orang lain, segera lakukan balik nama. Karena penindakan tilang ETLE ini bila kendaraan yang digunakan melanggar peraturan lalulintas, surat tilang akan dikirim ke alamat rumah pemilik lama kendaraan tersebut.

“Jadi kalau kendaraan sudah beda kepemilikan harus langsung memblokir atau balik nama ke pemilik yang baru, supaya STNK-nya disesuaikan dengan pemilik barunya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *