News

KPU Kota Tasikmalaya Tolak PPP Kubu Djan Faridz, Pepen Tetap Optimis

258
×

KPU Kota Tasikmalaya Tolak PPP Kubu Djan Faridz, Pepen Tetap Optimis

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – KPU Kota Tasikmalaya menolak persyaratan pencalonan PPP yang dibawa kubu Dzan Faridz karena tidak mengantongi SK Menkumham.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Kholis Mukhlis, mengatakan patokan partai politik atau gabungan partai politik berpedoman kepada SK yang diterima oleh KPU RI, kemudian diterima di Menkumham di pimpinan partai politik masing-masing termasuk di tingkat pusat.

“Jadi intinya kami tidak sedang menilai mana yang sah dan mana yang tidak sah. Hanya kami sedang menilai yang mana yang sedang mencalonkan ke KPU, yang pengurusnya sesuai dengan data yang ada di KPU dan telah diterima dari KPU RI,” tegas Kholis.

Kholis mengakui, sebenarnya pihaknya secara pribadi tidak berhak untuk menolak partai manapun. Bahkan, ia mempersilakan partai manapun untuk datang asal sesuai regulasi yang ada.

“Silakan boleh dan berhak  untuk datang mendaptar. Menjadi pasangan bakal calon  Wali Kota dan Wakil Wali Kota, asal semuanya memenuhi syarat seperti memiliki SK Menkumham. Ini adalah salah satu syarat yang dikeluarkan oleh Menkumham,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya kubu Djan Fariz, Pepen Ependi, mengaku telah memahami atas keputusan ini. Meski begitu, pada akhirnya dia mafhum atas keputusan KPU Kota Tasikmalaya tersebut.

“Sangat memahami bahwa penolakan dari KPU Kota Tasikmalaya itu sudah sesuai dengan tugas dan fungsi dan peraturan perundang-undangan KPU yang berlaku,” katanya.

Ia mengakui, pihak KPU Kota Tasikmalaya profesional. Ia menerima berita acara dengan sangat jelas. Termasuk foto copy dokumen telah diterima untuk dijadikan bahan laporan.

“Kami tinggal menunggu instruksi dari DPP dan DPW. Kami tidak menyesal karena masih berlanjut ada cara lain. Yang saat ini sangat kami tunggu-tunggu keputusan dari MK dan PTUN pengadilan negeri Jakarta namun belum ada keputusan. Insya Alloh satu minggu ke depan keputusannya bisa keluar mudah-mudahan kubu Djan Paridz menang,” bebernya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *