News

DPRD Jabar Dorong Lahan Tambahan Untuk Pemakaman Covid-19

151
×

DPRD Jabar Dorong Lahan Tambahan Untuk Pemakaman Covid-19

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar Dorong Lahan Tambahan Untuk Pemakaman Covid-19
Dok. DPRD Jawa Barat, Arif Hamid Rahman

KOTA BANDUNG (CM) – Tingginya angka kematian Covid 19 khususnya di Kota Bandung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendorong untuk menyediakan lahan bagi pasien yang meninggal akibat Covid 19.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Arif Hamid Rahman seusai meninjau lokasi posko penegakkan hukum PPKM Darurat di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Jumat (16/07/2021).

Arif mengatakan, wilayah Jatinangor merupakan lokasi yang representatif untuk lahan pemakaman khusus Covid 19 di area Bandung Raya. Selain wilayahnya berdekatan dengan wilayah Kota Bandung, durasi perjalanan relatif lebih dekat dibandingkan ke wilayah Legok Nangka.

“Karena pasien yang meninggal akibat Covid 19 ini sangat tinggi di Kota Bandung, perlu lahan tambahan untuk pemakaman khusus Covid 19. Pasalnya, seperti yang diketahui belakangan ini khususnya di Kota Bandung, pemakaman bagi terpapar Covid 19 dipusatkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah tidak memungkinkan,” ujarnya.

Terkait isu pungli di TPU Cikadut, arif berpendapat bahwa hal tersebut disebabkan antrian pemakaman dan keterbatasan lahan sedangkan jasa penggali makam terbatas. Selain itu, dari informasi yang dihimpun adanya jam kerja pemakaman sampai pukul 20.00 wib menambah antrian pemakaman. Disisi lain pihak keluarga pasien yang meninggal akibat Covid 19 tidak mau menunggu hingga besok hari untuk proses pemakaman.

“Sehingga, para pekerja penggali makam harus ekstra bekerja diluar jam kerja. Hal itulah yang menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam bekerja diluar jam kerja,” lanjutnya.

Arif menambahkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menyadari resiko dari mengabaikan protokol kesehatan pada pasa PPKM Darurat ini. Dari rata-rata penindakan dalam masa PPKM Darurat ini sebanyak 50 hingga 60 orang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Sehingga dikenakan sanksi administrasi oleh petugas yang besaran dendanya bervariasi disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku.

“Kita melihat masih saja ada warga yang disidang ditempat, tentunya dalam situasi seperti ini masyarakat yang memang harus berkegiatan diluar seharusnya benar-benar mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *