KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dalam rangka mempercepat herd immunity melalu vaksinasi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan bahwa seluruh masyarakat bisa vaksinasi COVID-19 tanpa perlu menunjukan surat domisili atau keterangan kerja, cukup menggunakan KTP.
BACA : Ratusan Dokter Meninggal Selama Penanganan Covid-19
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/19969/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan yang berlaku sejak tanggal 24 Juni 2021.
Disebutkan pada poin keempat bahwa pos pelayanan vaksinasi COVID-19 Kemenkes Hang Jebat, dan semua Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), Vertikal Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Rumah Sakit Vertikal, dan Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA : Viral Pesan Dokter di Wisma Atlet untuk Orangtua
Untuk wilayah Tasikmalaya sendiri, masyarakat bisa langsung datang ke Poltekkes Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Babakan Siliwangi No.35, Kahuripan, Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, diwawancara melalui pesan teks, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya dari Kemenkes untuk hal yang berkaitan masalah teknis.
“lya betul, tapi vaksinnya untuk kota tasik masih menunggu distribusi dan pelaksana langsung ke yang di tunjuk. Kita masih nunggu intruksi langkah selanjutnya untuk masalah teknisnya,” jelasnya.
Berikut adalah lokasi Vaksinasi tanpa syarat di Provinsi Jawa Barat yang telah ditentukan Kementrian Kesehatan RI.
– RS Paru Dr M Gunawan, Cisarua
– RS Jiwa dr Marzoeki Mahdi, Bogor
– RS Paru Dr HA Rotinsulu, Bandung
– RSUP Dr Hasan Sadikin, Bandung
– RS Mata Cicendo, Bandung
– Poltekkes Bandung
– Poltekkes Tasikmalaya
(Ind)