News

KPU Umumkan Dana Kampanye yang Dikeluarkan Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran

227
×

KPU Umumkan Dana Kampanye yang Dikeluarkan Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Rapat Pleno pengumuman hasil audit dana kampanye dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pangandaran telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Pangandaran. Kamis, (24/12/20).

Sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2020 dana kampanye setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di umumkan pada tanggal 23 sampai tanggal 25 Desember tahun 2020.

Berikut hasil audit laporan dana kampanye yang di umumkan oleh KPU Kabupaten Pangandaran, yang pertama pada pasangan calon nomor urut 1Jeje Wiradinata dan Ujang Endin (JUARA), penerimaan dana kampanye 2.698.012.188 rupiah dan pengeluaran senilai 2.698.012.188 rupiah.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 pasangan calon Adang Hadari – Supratman (AMAN) penerimaan dana kampanye 2.570.650.000 rupiah dan pengeluaran senilai 2.570.650.000 rupiah.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pangandaran, Suwardi Maninggesa menyampaikan pada prinsipnya hasil dari audit dana kampanye semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, setiap hasil auditnya itu terbilang Patuh.

“Patuh disini artinya semua laporan pengeluaran itu sudah sesuai, pada intinya jelas kepatuhannya,” ujar Suwardi Maningganesa saat ditemui di aula KPU Pangandaran, Kamis (24/12/20).

Salah satunya, kata Suwardi, setiap rencana pengeluaran yang di keluarkan sesuai dengan bukti-bukti yang dilampirkan seperti ada kuitansi dan yang lainnya.

“Dan itu dalam penilaian KPU, masuk dalam kategori patuh,” ucap Suwardi. (CM/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *