News

Tolak Omnibus Law, Gedung DPRD Ciamis Digeruduki Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat

203
×

Tolak Omnibus Law, Gedung DPRD Ciamis Digeruduki Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

CIAMIS (CM) – Ribuan massa dari Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menggeruduk ke Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jumat (9/10/2020). Unjuk rasa yang dilakukan ribuan massa karena krisis kepercayaan terhadap wakil rakyat tersebut lantaran dinilai tergesa-gesa dalam mengsahkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law-red).

Koordinator Aksi Dede Aos Fidaos menyebutkan, pengesahan RUU Cipta Kerja dinilai cacat secara prosedur. Karena RUU Cipta Kerja dinilai tidak mementingkan kebutuhan rakyat.

“Semestinya RUU Cipta Kerja dibahas secara detail dan merinci dengan pihak yang berkompeten, karena banyak sekali kepentingan rakyat. Undang Undang Cipta Kerja itu untuk menggerakan system ekonomi nasional, tapi memperhatikan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sendiri,” ujar Aos saat orasi di gedung DPRD Ciamis, Jumat (9/10/2020).

Aos mengatakan, bahwa disitu ada hak perkerja atau buruh yang terpinggirkan cenderung liberal dan kapitalistik, memudahkan kaum corporate asing menguasai kekayaan alam dan sumber daya manusia.

“Kejanggalan didalam UU Cipta Kerja yang kita soroti, mencakup bidang agraria, kesehatan, dan ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penghapusan Upah Minimum kota/kabupaten (UMK) diganti dengan upah minimum provinsi (UMP),” katanya.

Menurut dia, hal itu hanya akan menimbulkan kesewenang – wenangan pengusaha dan pemerintah dalam menentukan upah minimum.

“Padahal, dalam UU Cipta Kerja salah satu pasal 61 dan 61A mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai, aturan ini dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan,” jelas Aos.

Maka, lanjut dia, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi, bahkan pengusaha dinilai bisa mem PHK pekerja sewaktu-waktu.

“Dalam pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang bertentangan Perpres Nomor 20/2018 yaitu TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), visa tinggal terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” ungkapnya.

Jadi, kata dia, Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Kemudian Pembukaan izin lahan pada pasal 127 sampai pasal 154 yang sangat mudah, dihawatikan akan merenggut tanah masyarakat yang telah lama dikelola serta wilayah adat yang terancam tergusur.

“Belum lagi pengabaian kualitas kesehatan, pengawasan pangan, program akreditasi rumah sakit, dan klaster rumah sakit, hal ini sangat vital karena pelayanan dan pengawasan kesahatan konsumsi masyarakat khususnya masyarakat miskin akan terancam semena-mena dan tidak terkontrol,” tandasnya. (**)

Baca Juga: KPU Kabupaten Tasik Bagikan APK Kepada 4 Paslon 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *