JAKARTA (CM) – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil pusat maupun daerah, anggota TNI, Polri, serta pensiunan akan dibagikan serentak pada Jumat(15/05/2020).
Demikian dikatakan Dirjen Perbendaharaan Negara Andin Hadiyanto bahwa proses pencairan akan dilaksanakan pada Jumat pekan ini, sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kita upayakan serentak,” katanya, seperti dilansir detikcom, Jakarta, Senin (11/05/2020).
Ia pun menyampaikan bahwa mulai hari ini pemerintah pusat sedang berkoordinasi dengan para satuan kerja (satker) dan pemerintah daerah.
Diketahui, pemerintah menyiapkan dana THR senilai Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukkan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Namun, THR ini hanya berlaku bagi pejabat eselon 3 ke bawah dan pejabat setingkat di lembaga lain. Sementara, pejabat eselon 1-2 dan setingkatnya tidak mendapatkan. **