News

Polres Tasik Ungkap Kasus Pencabulan

211
×

Polres Tasik Ungkap Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Polres Tasikmalaya berhasil menangkap Yosep (38) Warga Parakanhonje Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya setelah diduga mencabuli seorang anak berumur 10 tahun dengan alamat yang sama.

Pelaku pencabulan tersebut tiada lain adalah ayah tiri korban yang melakukan dengan modus iming-iming diajak belanja di sebuah pasar malam. Korban sendiri telah beberapa kali dicabuli oleh pelaku sekaligus suami baru ibu kandungnya dengan dalih akan diajak bermain.

Namun, bukannya korban dibawa bermain justru pelaku malah kabur dan tak menepati janji sampai melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tasikmalaya.

“Korban merasa dibohongi pelaku dan mengaku sebagai korban pencabulan. Pelaku melarikan diri setelah berhasil berbuat cabul di rumah korban,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, saat pers rilis di kantornya, Selasa (28/04/2020).

Siswo menjelaskan, korban selama ini tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya di sebuah rumah yang bekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya. Korban dibujuk pelaku akan dibelikan beberapa kebutuhan korban asalkan mau berhubungan badan terlebih dahulu.

Seusai melakukan hubungan terlarang di rumah korban, pelaku malah kabur dan tak menepati janji sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Korban sakit hati karena pelaku malah melarikan diri. Ya, korban diiming-iming akan diajak ke pasar malam di wilayahnya dan akan dibawa belanja ke salah satu toko masih dekat dengan wilayahnya,” tambah Siswo.

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Siswo, petugas pun menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku setelah beberapa hari masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Pelaku mengakui perbuatannya karena selama ini tertarik dengan korban dan terus merayu dengan berbagai cara supaya bisa berhubungan badan. “Modus pelaku karena selama ini tertarik dengan korban, sampai akhirnya merayu dengan cara itu,” jelasnya.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *