PANGANDARAN (CM) – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Pangandaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat kembali membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin (30/03/2020).
Sebelumnya, pelayananan di Samsat Pangandaran sempat tutup sementara terhitung sejak tanggal 24 Maret sampai 29 Maret 2020.
Kepala P3DW Pangandaran Asep Cucu melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan (Pentag) Djadja Adisaputra mengatakan, pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dibuka kembali dengan melaksanakan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan sebagai upaya pencegahan persebaran virus corona atau Covid-19.
“SOP yang diberlakukan, sebelum masuk kedalam kantor masyarakat Wajib Pajak yang hendak melakukan pembayaran PKB mesti cuci tangan pakai sabun atau cairan hand sanitizer, diukur suhu badan,” ujarnya kepada Cakrawalamedia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/03/2020).
Selain itu, kata dia, setiap pengunjung atau Wajib Pajak juga harus masuk bilik terlebih dahulu untuk penyemprotan desinfektan.
“Pengunjung juga diwajibkan memakai masker, serta dilakukan social distancing bagi Wajib Pajak selama menunggu proses pembayaran pajak,” katanya.
Djadja menyampaikan, Wajib Pajak yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Maret dan membayar hari ini itu tidak dikenakan denda.
“Yang bayar pajak pada hari ini, walaupun sudah terlewat itu tidak dikenakan denda, namun jika pembayarannya pada besok Selasa (31/03/2020) WP dikenakan sanksi administrasi untuk SWDKLLJ dan kendaraan baru, sementara yang lainnya tidak karena masih berlangsung Program Pembebasan Triple Untung 2020,”terang Djadja.
Karena, kata Djadja, dengan adanya program Triple Untung ini warga masyarakat khususnya para wajib pajak bisa menikmati 3 keuntungan dalam pembayaran pajak kendaraannya.
“Ketiga manfaat dari progam Triple Untung ini yang pertama yaitu bebas Pokok dan Denda BBNKB ke 2 dan seterusnya, kedua, yakni bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan yang ketiga, bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang balik nama,”katanya.
Menurut dia, progam Triple Untung yang dilaksanakan serentak di Jawa Barat ini berlaku selama 2 bulan terhitung sejak tanggal 02 Maret sampai 30 April 2020 mendatang itu bisa di manfaatkan oleh wajib pajak.
“Mari kita nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan anda dengan memanfaatkan progam triple untung,”ajak Djadja.
Selama wabah virus corona, Djadja menambahkan, waktu pelayanan di Samsat Pangandaran dikurangi yaitu Senin sampai Kamis pelayanan dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
“Pada hari Jumat dan Sabtu pelayanan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB, untuk hari Minggu libur tidak ada pelayanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wajib Pajak yang akan memperpanjang, Dodi Djubardi mengakui, bahwa pengunjung mesti mengikuti aturan atau SOP yang diterapkan di Samsat.
“Tadi sama ibu satpam sebelum masuk kedalam kantor pelayanan saya diarahkan mesti cuci tangan yang sudah disediakan, kemudian masuk kedalam bilik untuk dilakukan penyemprotan desinfektan,”aku Dodi.
Menurut dia, prosedur yang diberlakukan itu sebagai langkah upaya penyegahan mata rantai wabah virus corona.
“Mencegah lebih baik daripada mengobati,”tutupnya.(Andriansyah)