News

Polres Tasik Kota Amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba, diantaranya Oknum Pol PP

250
×

Polres Tasik Kota Amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba, diantaranya Oknum Pol PP

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dalam jangka tiga minggu dari awal bulan Januari 2020, Jajaran Polres Tasikmalaya Kota melalui Satnarkoba telah berhasil mengamankan dan menangkap 8 tersangka pengedar, pengguna Narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Satu dintaranya adalah oknum petugas Pol PP di Kota Tasikmalaya.

Hal tersebut dibenarkan Waka Polres Tasikmalaya Kota, Kompol. Andrey Valentino yang didampingi Kasat Narkoba, AKP. Hamzah Badaru mengatakan, data ungkap kasus Narkoba selama tiga minggu per bulan Januari 2020 dari 8 tersangka dengan masing-masing kasus perkara mulai sabu-sabu, obat keras dan 1 orang pengguna, 4 orang perantara, 3 orang pengedar, 7 orang belum pernah dihukum dan 1 orang residivis telah berhasil ditangkap dan diamankan.

“Ditangan ke 8 pelaku dalam perkara Narkotika jenis sabu-sabu berat bruto Sabu-sabu sebanyak 49.69 gram Hexymer 135 butir. Tramadol 1463 butir,” jelasnya. Nama-nama tersangka, AM bekerja sebagai buruh, TKP Kampung Babakan Siliwangi Rt 04/08 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, jumlah bruto BB Hexymer 36 butir, Tramadol 25 butir, klasifikasi pengedar

Pasal yang disangkakan 196 Jo. 197 UU RI No. 36 Tahun 2009. Tersangka DH bekerja sebagai buruh, pengedar barang bukti ditangannya berupa pil Tramadol HCI sebanyak 1438 butir. Diangan, (ZB) perantara ditangannya Sabu-sabu sebanyak 2.94 gram, dikenakan pasal 196 Jo. 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal 112 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35.

Tersangka (WEW) TKP Jalan Dr. Sukardjo, Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya BB ditangannya berupa Sabu-sabu seberat 1.20 gram sebagai perantara dikenakan pasal (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 112 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka (YM) klasifikasi sebagai pengguna, ТКР Jalan Kamasan, Tawangsari Kec. Kota Tasikmalaya jumlah bruto BB jenis Sabu-sabu sebanyak 1.93 gram pasal 112 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) Jo. 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 112 ayat (2) Jo. 114 au 14 57 Perantara.

Tersangka (FP) buruh. TKP, Jalan Asrama nyantong.Kel Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya jumlah Bruto BB Sabu-sabu sebanyak 14,57 gram. Klasifikasi prantara dikenakan pasal 112 ayat(1) jo.114 ayat(1)jo.127 ayat(1) hurup a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ket Residivis

Tersangka (IN) pekerjaan horoner Satpol PP TKP Jalan .A.H Nasution, Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Jumlah Bruto BB Hexymer 99 butir Klarifikasi pengedar dikenakan pasal 196 jo.197 U RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka (VR) sebagai pekerjaan buruh. TKP Kampung Padayungan Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya Jumlah Bruto BB Sabu-sabu 29.05 gram. Klarifikasi perantara dikenakan pasal 112 ayat (2) jo.114 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Modus yang dilakukan pada pelaku pengedaran sabu dan obat telarang dari pihak pertama ke pihak ke dua dengan cara ditempel. Penjualan untuk obat keras ke kalangan anak-anak muda. Untuk sabu dijual di kalangan para pekerja alias menengah ke atas. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *