KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah memproses dokumen deportasi, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya melalui Bidang Intel Dakim kembali mendeportasi 3 Warga Negara Asing (WNA) asal negara Taiwan.
Kepala Sub Pengawasan, Irwan Purnama, menyebutkan, rencananya ketiga WNA asal Taiwan itu akan diterbangkan ke negara asalnya pada pukul 14:10 WIB siang, dengan menggunakan pesawat Caines Airlains.
“Kita akan terus meningkatkan pengawasan lalu lintas orang asing melalui TIMPORA yang telah dibentuk mulai tingkat Kota/Kabupaten hingga tingkat kecamatan,” jelasnya kepada media di Kantor Imigrasi, Jumat (02/08/2019) dini hari.
Ia berharap masyarakat turut serta berpartisipasi jika menemukan orang asing di daerahnya agar segera melaporkan melalui kantor Imigrasi. (Edi Mulyana)