News

Imigrasi Tasikmalaya Deportasi 3 WNA Asal Taiwan

201
×

Imigrasi Tasikmalaya Deportasi 3 WNA Asal Taiwan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah memproses dokumen deportasi, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya melalui Bidang Intel Dakim kembali mendeportasi 3 Warga Negara Asing (WNA) asal negara Taiwan.

Kepala Sub Pengawasan, Irwan Purnama, menyebutkan, rencananya ketiga WNA asal Taiwan itu akan diterbangkan ke negara asalnya pada pukul 14:10 WIB siang, dengan menggunakan pesawat Caines Airlains.

“Kita akan terus meningkatkan pengawasan lalu lintas orang asing melalui TIMPORA yang telah dibentuk mulai tingkat Kota/Kabupaten hingga tingkat kecamatan,” jelasnya kepada media di Kantor Imigrasi, Jumat (02/08/2019) dini hari.

Ia berharap masyarakat turut serta berpartisipasi jika menemukan orang asing di daerahnya agar segera melaporkan melalui kantor Imigrasi. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *