TASIKMALAYA (CM) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menahan Kepala Desa Sukahening berinisial UD atas dugaan korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2017 lalu. Dalam kasus ini, Kejari juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial FG. Meski sudah jadi tersangka, namun FG belum ditahan dan masih menunggu pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kepala Kejari Kab. Tasik, Sri Tatmala Wahanani, keduanya sebagai TPK pengerjaan proyek Tembok Penahan Tebing (TPT) bekerjasama menyelewengkan anggaran Bankeu dari Pemkab Tasikmalaya. “UD dan FG merugikan Rp 878 juta lebih dari total anggaran Rp 2,1 miliar lebih,” ujarnya, Selasa (25/06/2019).
Ia menyebut, modus kedua tersangka berbeda-beda. Tersangka FG sebagai TPK mengerjakan proyek TPT tidak sesuai antara jumlah anggaran dan mutu pekerjaan. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli. Selain itu, FG juga memotong uang dari total Rp 2,1 miliar sebesar 30 persen untuk salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang mengusulkan Bankeu tersebut.
“Karena mutu pekerjaan yang tidak sesuai itu negara dirugikan Rp 472 juta lebih oleh FG. Sedangkan Kades UD bermodus pajak tidak disetorkan kepada kas negara sebesar Rp 116 juta dan terkait dengan pekerjaan TPT serta pemotongan Bankeu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, UD dan FG dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (anto)