TASIKMALAYA (CM) – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto menyayangkan perbuatan pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan hubungan badan kepada anak sendiri hingga membayar uang sebesar Rp. 1.000 sampai Rp. 5.000.
Bahkan, menurutnya, perbuatan tersebut sudah melanggar hukum dan perlu ada pembinaan yang luar biasa, apalagi sampai ditonton oleh anak-anak. “Inipun sudah tidak wajar hingga melakukan perbuatan yang tidak senonoh yang sanksinya tentu saja melanggar ITE apalagi sampai divideokan,” tegas Ade.
Pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan KPAID. “Kalau bisa melibatkan tenaga medis maupun dokter ahli, apakah orang tersebut dalam kondisi sehat atau tidak, sehingga penangannannya pun berbeda. Kalaupun ada gangguan kejiwaan harus ditangani secara fisikis,” ujar ia.
Sementara itu, ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya, Dede Saepul Anwar mengungkapkan, perbuatan tersebut sudah termasuk perbuatan kriminal dan sudah dilarang dalam agama serta tidak boleh untuk dipertontonkan karena bisa memberikan citra buruk bagi anak-anak yang masih kecil. “Untuk itu, memohon kepada pihak berwajib termasuk kepolisian untuk memproses masalah ini bersama-sama dengan KPAID,” tandasnya. (anto)





