KOTA TASIKMALAYA (CM) – Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya kembali mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Mr. Kenneth Nawabichiri (39) jenis kelamin laki-laki.
Kepala Sub Seksi Inteljen Keimigrasian, Kanim Kelas ll Tasikmalaya, Sarial (44), mengatakan, warga negara asing yang berhasil diamankan berdasarkan inpormasi dari masyarakat setempat pada saat melakukan pengawasan ke lapangan.
Akhirnya, adanya koordinasi dengan instansi terkait Mr. Kenneth yang tinggal di Kampung Karangsari Rt 01/03 Desa Pananjung Kabupaten Pangandaran itu langsung diamankan dengan menggunakan kendaraan roda empat. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan paspor kebangsaannya.
“Setelah diperiksa secara detil yang bersangkutan ternyata terbukti melanggar pasal 71 huruf B undang undang nomor 6 Tahun 2011. Atas perbuatannya, ia dikenakan tindakan adminitasi keimigrasian,” ujar Sarial.
Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan SOP yang berlaku, Mr. Kenneth pun langsung di deportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hata Cengkareng dengan menggunakan pesawat Singapure Airlines nomor penerbangan Sq 965 pukul 19.00 WIB.
Sarial pun menambahkan, selama Januari hingga April 2019, hasil dari pengawasan di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI sudah tiga warga asing yang di deportasi. Dua asal Malaysia dan satu asal Nigeria yang sekarang.
“Untuk mengantisipasi bertambahnya warga negara asing ilegal yang masuk ke wilayah hukum Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, salah satunya yang sudah terbentuk dalam Timpora baik tingkat Kota/Kabupaten dan Kecamatan,” pungkasnya. (Edi Mulyana).