TASIKMALAYA (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, menggelar kegiatan sosialisasi memberikan pemahaman, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Olahraga Serbaguna Desa Tanjungsari, Kamis (11/10/2018).
Camat Sukaresik, Asep Suhendar, mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada Wasdakim pusat, karena sudah dipilih dalam penyelenggaraan kegiatan TPPO. “Ini merupakan rezeki bagi saya dan seluruh perangkat Kecamatan, Desa, lembaga yang ada di Desa, tokoh masyarakat mulai Kepala Dusun, RT, dan masyarakat,” katanya.
“Seyogyanya kegiatan TPPO ini bakal menjadi bekal dan ilmu bagi seluruh komponen yang ada di wilayah Kecamatan Sukaresik, mengingat hal itu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang masih tergolong awam dalam pemahaman terkait TPPO,” tambahnya.
Dia mengaku selama lima tahun menjabat di Kecamatan Sukaresik baru kali ini dipilih menjadi tempat kegiatan sosialisasi pemahaman TPPO dari Direktorat Wasdakim, Disnaker dan juga kepolisian. Menurutnya, pemahaman TPPO harus dilakukan secara berkelanjutan. Bisa dengan sosialisasi tata cara dan prosedural pembuatan paspor, karena masih banyak masyarakat yang belum memahaminya.
Diakui Asep, jika dilihat dari data, TPPO di Kecamatan Sukaresiak tidak ada, “Kalau TKI pasti ada, jumlah tidak diketahui. Namun demikian, jika pemohon pembuatan paspor saya pastikan banyak apalagi yang mau naik haji, karena sya sendiri sering mendampingi,” tandasnya. (Edi Mulyana)