News

Jabatan Lebih dari Lima Tahun, ASN Rawan Perbuatan Kotor

202
×

Jabatan Lebih dari Lima Tahun, ASN Rawan Perbuatan Kotor

Sebarkan artikel ini
Jabatan Lebih dari Lima Tahun, ASN Rawan Perbuatan Kotor
Ilustrasi

TASIKMALAYA (CM) – Terkait banyaknya pertanyaan tentang seberapa lama masa jabatan ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, ASDA 1 Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Muksin mengatakan jika merunut pada UU No 5 tahun 2014 pasal 117, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

“Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN,” ungkapnya.

Namun, ia mengakui masih banyak para ASN struktural maupun fungsional yang memiliki masa jabatan lebih dari lima tahun. “Banyak ASN yang menjabat lebih dari lima tahun, tapi setelah disahkannya UU no 5, masa jabatan sebelum UU tersebut tidak bisa masuk itungan,” tambahnya.

Selain itu, ia mencemaskan jika ada pejabat yang masa jabatannya lebih dari lima tahun diindikasikan melakukan tindakan yang kurang baik.

“Ditakutkan jika seseorang menjabat lebih dari lima tahun bakal melakukan hal yang tidak benar dan juga menghambat adanya regenerasi pejabat,” pungkasnya. (Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *