News

18 Triliun Dana Desa untuk Upah Pembangunan Dana Desa

287
×

18 Triliun Dana Desa untuk Upah Pembangunan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
18 Triliun Dana Desa untuk Upah Pembangunan Dana Desa

JAKARTA (CAMEON) – Sebanyak 30 persen dari Dana Desa pada 2018 bisa digunakan untuk membayar upah pembangunan dana desa. Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo.

Menurutnya, pada tahun 2018 dana desa akan mencapai Rp 60 triliun. Adanya anggaran untuk upah pembangunan, pihaknya akan mampu menyerap sebanyak 5,7 juta tenaga kerja baru. Penciptaan-penciptaan lapangan kerja ini yang akan kita fokuskan dan ini dikawal langsung oleh Pak Presiden dengan harapan akan lebih efektif.

”Presiden Joko Widodo menginginkan agar masyarakat desa yang bekerja dalam pembangunan dana desa mendapatkan upah memadai,” kata Eko Putro Sandjojo saat Rapat Terbatas di Istana Negara, belum lama ini.

”Dengan begitu, masyarakat yang bekerja memiliki pendapatan secara langsung sehingga mampu meningkatkan daya beli,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menghitung sekitar 30 persen dari dana Rp 60 triliun. Kurang lebih, Rp 18 triliun uang yang diterima masyarakat seluruh Indonesia. Ini akan menciptakan daya beli yang cukup tinggi. Itu berarti hampir Rp 100 triliun daya beli di desa.

Meski demikian, ia membatasi bahwa upah yang diberikan tersebut sebanyak 80 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurut Menteri Eko, hal tersebut bertujuan agar masyarakat desa yang telah memiliki pekerjaan tetap tidak berpaling menjadi pekerja pembangunan dana desa.

Nanti kalau lebih dari UMP, lanjut dia, orang yang sudah bekerja pindah ke proyek dana desa. Sehingga, ke depan, Indonesia tidak menciptakan pekerjaan baru, tapi cuma memindahkan orang bekerja.

Program dana desa memiliki pengaruh sangat besar terhadap pembangunan di desa. Untuk pertama kali, Indonesia mampu membangun sepanjang 121.709 kilometer, jembatan 1.960 kilometer, air bersih sebanyak 32.711 Unit, Polindes 6.041 unit, saluran irigasi 41.739 unit, drainase 590.371 unit, tambatan perahu 5.116 unit.

”Hal lainnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 21.811 unit, embung 2.047 unit, MCK 82.356 unit, pasar desa 5.220 unit, bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 21.357 unit, Posyandu 13.973 unit, sumur 45.865 unit, penahan tanah 291.393 unit, dan sarana olahraga 2.366 unit,” pungkasnya. (Nita Nurdiani Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *