KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Polres Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan satu unit kendaraan mitsubishi Box L 300 nopol D 8156 DP berisikan ribuan botol miras yang direncanakan akan dijual di Kota Tasikmalaya.
“Kami telah menyita satu unit kendaraan yang membawa ribuan miras dan mengamankan berbagai macam minuman seperti tuak, ciu dan lainnya dengan jumlah 2.027 botol dan 447 liter tuak, antara lain arak, anggur, tuak, kristal dan banyak lagi,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Adi Nugraha, saat gelar perkara di mako jalan Letnan Harun, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, peredaran miras di Kota Tasikmalaya sekarang ini cukup tinggi. “Petugas tetap akan berupaya, terutama melakukan operasi setiap malam yang berkaitan dengan jaringan penjual miras di Kota Tasikmalaya dengan luar daerah, karena selama bulan September dan Oktober 2017 anggota berhasil mengamankan penjual tuak, miras oplosan dan menyita berbagai jenis di salah satu warung jamu,” ujarnya.
Selain itu, Adi mengungkapkan para pelaku yang telah diamankan berinisial AG, DN, MH, IM dan MN. Mereka membawa barang haram tersebut dari Bandung, Jakarta dan Karawang. (Edi Mulyana)





