News

Oknum Biksu Cabul, KPAI Pusat Ungkap Lebih Dalam Kasus Lintas Sektor

176
×

Oknum Biksu Cabul, KPAI Pusat Ungkap Lebih Dalam Kasus Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
Oknum Biksu Cabul, KPAI Pusat Ungkap Lebih Dalam Kasus Lintas Sektor

BANDUNG (CAMEON) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat melakukan koordinasi mengenai kasus yang terjadi di Batam dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Jawa Barat Kota Bandung, Senin (11/9/2017). Menurut Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, masih menunggu hasil assesment para korban.

”Dari tiga korban, semua diiming-imingi untuk mendapatkan gaji yang besar dari majikan sebelumnya. Hal tersebutlah yang membuat para korban mau untuk menuruti dan mengikuti para biksu yang Vihara Purnama Mahayana,” ungkap Ai Maryati kepada wartawan, Selasa (12/9/2017).

Selama di Batam, lanjut dia, para korban bekerja seperti membersihkan beberapa peralatan Vihara dan lingkungan Vihara tersebut. Bahkan, para korban dilibatkan berbagai kegiatan sosial yang dilakukan oleh Vihara. Dari tiga korban tersebut salah satunya sudah dibawa pulang ke rumah orangtua di Banten, Minggu lalu (10/9/2017).

Saat ini, dua di antaranya diamankan di rumah aman P2TP2A Jawa Barat di Bandung. Salah satu korban yang berasal dari Jawa Tengah masih terdapat trauma terkait kekerasan yang terjadi.  ”Akibatnya, informasi yang digali dari korban kesulitan digali,” tegasnya.

Untuk itu, sangat diperlukan pengawasan yang sangat ketat. Pengawasan ini sangat diperlukan di area kerja, buruh migran dan tempat wisata. Dia menegaskan, kasus yang terjadi di Batam termasuk kasus yang baru. Di mana menggunakan modus agama untuk melakukan kasus trafficking.

Selain kasus traffiking, terdapat perlakuan kekerasan seksual yang dilakukan oleh para biksu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang terjadi di Batam sudah dilaporkan dua tahun lalu kepada pihak kepolisian.

Namun, terdapat pembiaran dan tidak dilakukan proses secara hukum. Diindakasi, kasus tersebut ditutupi oleh pihak Vihara. Serta kasus tersebut tidak menghilang begitu saja.

”Kemungkinan besar, kasus trafficking dan kekerasan yang terjadi sudah berkali-kali terjadi,” ungkapnya.

Di sisi lain untuk kasus kekerasan seksual, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAID Jakarta untuk menuntaskannya. Pihaknya juga akan menghubungi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Di tempat yang sama, Sekretaris P2TP2A, Rini Rinawati mengungkap,  kasus trafficking seringkali didorong oleh orangtua sendiri.

”Di mana orangtua seringkali mendorong agar anaknya bisa bekerja lebih dini,” katanya.

Hal lainnya, terdapat pemalsuan data yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan di tataran paling bawah. Sehingga, perlu ada persamaan persepsi di pemerintahan. ”Persamaan persepsi ini anak dibawah usia 18 tahun ini, jangan dibuatkan dokumen untuk bekerja,” pungkasnya. (Nita Nurdiani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *