News

31 ODGJ Asal Pangandaran Jalani Pengobatan di RSMM Bogor

137
×

31 ODGJ Asal Pangandaran Jalani Pengobatan di RSMM Bogor

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Sebanyak 31 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diberangkatkan ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor, Rabu (26/08/2020) kemarin. Para ODGJ tersebut akan mendapatkan perawatan medis agar dapat pulih dan kembali beraktivitas secara normal.

Berdasarkan data, di Kabupaten Pangandaran kurang lebih ada 740 ODGJ dan yang sudah menjalani pengobatan dari RSMM Bogor sebanyak 422 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dr Yani Achmad Marzuki mengatakan, terdapat 31 ODGJ yang didaftarkan untuk dapat menjalani perawatan di RSMM pada gelombang kedua ini.

“Pasien yang diberangkatkan adalah mereka yang mengalami gangguan jiwa berat, pasung atau indikasi rawat. Pengobatan tersebut sama sekali tidak meminta biaya dari keluarga pasien alias gratis,” ujarnya kepada cakrawalamedia, Rabu (26/08/2020) kemarin.

Menurut Yani,  ke 31 pasien ODGJ itu akan menjalani perawatan dan pengobatan di RSMM Bogor selama 23 hari.

“Nantinya, setelah dipulangkan dari RSMM, para ODGJ tersebut juga akan diberikan perawatan di puskesmas masing-masing di wilayah Pangandaran,” katanya.

Yani menyampaikan, pelepasan atau pemberangkatan ODGJ tersebut untuk mendapatkan perawatan yang merupakan program kerja sama RSMM di bawah Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

“Dari Kabupaten Pangandaran sudah dua kali dilakukan pemberangkatan. Pertama sebanyak 422 ODGJ dirawat dan telah kembali dipulangkan. Kali ini 31 ODGJ akan menjalani perawatan di RSMM,” ungkapnya.

Sebelum memberangkatkan pasien, kata dia, tim dari RSMM terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada para ODGJ di Lapang Pramuka Lokabina Pangandaran.

“Dari RSMM Bogor menerjunkan psikiater, dokter, perawat jiwa dan lainnya. Mereka jemput bola ke sini (Pangandaran) periksa langsung,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi dari Dirjen Rehabilitasi Sosial Palamatra Sukabumi Umar Haerudin mengaku,  senang pihaknya bisa dilibatkan dalam pelayanan kesehatan,

“Kami turut ikut senang,  karena kami juga berada di naungan lembaga rehabilitas kepada penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa yang sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit,” akunya.

Biasanya, kata dia, mereka (pasien) perlu melakukan rehabilatasi sebagai kelanjutan pelayanan medis atau kesehatan jiwa di Rumah Sakit karena dampak dari gangguan jiwa kepada mereka.

“Salah satunya adalah ketidak berfungsian sosial. Karena proses ketidak berfungsian itulah yang dilakukan oleh Kementrian Sosial melalui Balai Palamarta,” sebutnya.

Pada kegiatan pelepasan atau pemberangkatan 31 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di hadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pangandaran Hj Ida Nurlaela Jeje Wiradinata, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman dan Kepala Seksi dari Dirjen Rehabilitasi Sosial Palamatra Sukabumi. (Deni)

Baca Juga :  Polsek Cijulang Gelar Pengamanan Swab Test Pedagang di Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *