CIMAHI, (CAMEON) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi membeberkan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti assesment dinyatakan tidak terbukti menggunakan obat-obatan terlarang. Tapi hanya mengkonsumsi obat medis.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cimahi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urin terhadap ASN di Kota Cimahi. Assesement merupakan lanjutan dari tes urin bagi ASN yang diindikasikan mengkonsumsi obat terlarang.
“Tidak ada sanksi yang diterapkan terhadap mereka. Setelah assessment, dipastikan 14 orang PNS yang hasil tes urin terindikasi positif itu karena mereka mengkonsumsi obat medis,” terang Kepala BKD Kota Cimahi, Harjono, Kamis (8/12/2016).
Peserta tes urin pada Selasa (29/11/2016) terdiri dari staf tiap dinas di lingkungan Pemkot Cimahi sebanyak 500 orang, jajaran guru dan kepala sekolah 200 orang, serta petugas kelurahan-kecamatan 50 orang sehingga total sebanyak 750 orang.
Assessment dilakukan karena hasil sementara 14 PNS menunjukkan ada sampel urin yang terindikasi positif dan perlu konfirmasi ulang. Teknis assesment dilakukan lewat wawancara.
“Assessment itu dilakukan lewat wawancara. Dipanggil dan diminta obat dan resep dokternya. Obat diperiksa langsung oleh alat spesifik, tidak ada tes urin ulang. Hasilnya dibikin resume dan diserahkan kepada kami,” beber dia.
Harjono mengatakan, menurut penuturan para ASN, mereka mengkonsumsi obat medis karena sedang dalam kondisi sakit.
“Assessor tetap meminta hal itu dibuktikan dan obat yang dikonsumsi diuji,” ucap dia.
Harjono mengapresiasi para PNS yang tidak terbukti menggunakan narkoba. “Tes urin menjadi upaya kami mendeklarasikan Pemkot Cimahi bebas narkoba,” imbuh dia. (Rizki)