TASIKMALAYA (CAMEON) – Entah hoax ataupun tidak, maraknya berita penculikan akhir ini tentu saja sangat mengkhawatirkan sejumlah orang tua, beragam moduspun dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini untuk memuluskan niatnya.
Seperti 3 orang keluarga, yang tak lain sepasang suami istri yakni firman ( 65 ) dan Siti ( 49 ) dan sepupu mereka Yadi ( 32 ) ini, sepintas siapa yang menyangka, profesi mereka yang rata rata sudah berumur ini, adalah pengamen jalanan yang kerap berkeliling di seantero Tasikmalaya.
Namun mereka ternyata memilki niat dan hati yang jahat yakni melakukan traficking dn penculikan anak, tapi berkat kesigapan sejumlah aparat dan masyarakat aksi tiga orang warga Cilawu Garut inipun harus berakhir dipenjara.
Ketiganya ditangkap setelah berupaya menculik seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga ( 13 ) warga pasir salam sejak tangal 20 Pebruari 2017 lalu, dihadapan penyidik Firman berdalih merasa iba terhadap korban yang tengah duduk sendirian disebuah saung kecil, dengan iming iming sebuah minuman yang sudah diberi obat penenang, ketiga begundal inipun berhasil membawa Bunga dalam keadaan tak sadarkan diri ke rumah mereka di Cilawu Garut.
” Jadi selama 26 hari itu, korban dipaksa disuruh untuk mengamen dan uangnya diserahkan ke para tersangka, bahkan korban rencananya akan dijual ke papua” Ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto, saat mengelar ekpos kasus penculikan ini di Mapolres Tasikmalaya Senin ( 20/03).
Kini ketiga pelaku terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Tasikmalaya berikut alat alat bandnya, ketiganya dijerat pasal 11 KUHP junto pasal 322 karena menyangkut traficking anak di bawah umur, ancaman hukumanyapun diatas 5 tahun penjara. cakrawalamedia.co.id [ dzm ]