Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Tasikmalaya · 20 Mar 2017 15:11 WIB ·

Ya Allah !! Keluarga Pengamen Itu Ternyata Penculik Anak !


					Tiga orang bersuadara ini diduga sindikat pencuri anak yang kerap meresahkan masyarakat, mereka berpura pura berprofesi sebagai pengamen jalanan. Perbesar

Tiga orang bersuadara ini diduga sindikat pencuri anak yang kerap meresahkan masyarakat, mereka berpura pura berprofesi sebagai pengamen jalanan.

TASIKMALAYA (CAMEON) – Entah hoax ataupun tidak, maraknya berita penculikan akhir ini tentu saja sangat mengkhawatirkan sejumlah orang tua, beragam moduspun dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini untuk memuluskan niatnya.

Seperti 3 orang keluarga, yang tak lain sepasang suami istri yakni firman ( 65 ) dan Siti ( 49 ) dan sepupu mereka Yadi ( 32 ) ini, sepintas siapa yang menyangka, profesi mereka yang rata rata  sudah berumur ini, adalah pengamen jalanan yang kerap berkeliling di seantero Tasikmalaya.

Namun  mereka ternyata memilki niat dan hati yang jahat yakni melakukan traficking dn penculikan anak,  tapi berkat kesigapan sejumlah aparat dan masyarakat aksi tiga orang warga Cilawu Garut inipun harus berakhir dipenjara.

Ketiganya ditangkap setelah berupaya menculik seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga ( 13 ) warga pasir salam sejak tangal 20 Pebruari 2017 lalu, dihadapan penyidik Firman berdalih merasa iba terhadap korban yang tengah duduk sendirian disebuah saung kecil, dengan iming iming sebuah minuman yang sudah diberi obat penenang, ketiga begundal inipun berhasil membawa Bunga dalam keadaan tak sadarkan diri ke rumah mereka di Cilawu Garut.

” Jadi selama 26 hari itu, korban dipaksa disuruh untuk mengamen dan uangnya diserahkan ke para tersangka, bahkan korban rencananya akan dijual ke papua” Ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto, saat mengelar ekpos kasus penculikan ini di Mapolres Tasikmalaya Senin ( 20/03).

Kini ketiga pelaku terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Tasikmalaya berikut alat alat bandnya, ketiganya dijerat pasal 11 KUHP junto pasal 322 karena menyangkut traficking anak di bawah umur, ancaman hukumanyapun diatas 5 tahun penjara. cakrawalamedia.co.id [ dzm ]

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Upacara HUT ke-78 RI  di Kabupaten Tasik, Bupati Ade: Semangat Merdeka Tetap Berkibar

17 Agustus 2023 - 21:37 WIB

Pentingnya Kesesuaian Pokir dengan Anggaran APBD dalam Musrenbang RKPD

27 Juni 2023 - 15:05 WIB

Pokir Dewan sebagai Suara Masyarakat dalam Proses Penyusunan RKPD

26 Juni 2023 - 16:40 WIB

Fahmi Muzaki Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tasik untuk Masa Sisa Jabatan

23 Juni 2023 - 17:40 WIB

Revitalisasi Situs Budaya Makam Syekh Abdul Muhyi; Bakti Kepolisian Melestarikan Warisan Agama

21 Juni 2023 - 12:31 WIB

Demi Keamanan dan Kondusifitas, Polres Tasik Gelar Doa Lintas Agama

16 Juni 2023 - 15:15 WIB

Trending di Nasional