BANDUNG BARAT (CAMEON)-Lebih dari 100 orang Kepala Keluarga (KK) di Desa Gadobangkong menuntut kejelasan atas ganti rugi bangunan yang terkena proyek kereta api cepat. Sebab, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri hanya mengganti sebesar Rp. 250.000,- per meter persegi.
Uang tersebut, menurut salah satu warga, Suhendi (58), tidak membeli atau mengontrak kembali sebuah rumah. Pihaknya menaksir, jumlah ganti rugi yang dia dapat dari tanah seluas 60 meter persegi itu hanya dihargai Rp. 15. 000.000,-.
“Rumah yang saya tinggali ini merupakan rumah warisan. Di mana ada tiga KK di dalamnya. Sehingga, uang ganti rugi ini harus dibagi tiga,” ucap Suhendi kepada wartawan saat di temui di lokasi penggusuran, Kamis (27/4/2017).
Diakui olehnya, rumah yang selama 36 tahun ditempati itu merupakan tanah milik PT. KAI. Pihaknya, hanya menyewa lahan sebesar Rp 600 ribu per tahun kepada PT. KAI. Uang sewa tersebut, diberikan selama 2009 hingga 2015.
Namun, lanjut dia, pada 2016 pihaknya tidak mengerti uang sewa lahan ditolak. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengeluhkan jika pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh warga.
Sebab, diungkap olehnya, warga sendiri mendapatkan tekanan dari beberapa pihak. Terutama, oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Kami juga mendapatkan tekanan saat penandatanganan ruang ganti rugi,” pungkasnya. (Nurdiani)